Kabar yang dinanti-nanti kalangan pekerja akhirnya datang juga. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai kebijakan pengupahan. Beleid anyar ini membawa angin segar karena merombak formulasi perhitungan upah minimum dengan rentang indeks tertentu (Alfa) yang jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa payung hukum tersebut telah diteken oleh Kepala Negara pada Selasa (16/12/2025). Langkah ini menjadi titik balik penting dalam tata kelola ketenagakerjaan nasional, sekaligus menggugurkan ketentuan lama yang kerap diprotes serikat buruh.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami berharap kebijakan yang dituangkan dalam PP ini menjadi jalan tengah terbaik bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” tegas Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Lonjakan Rentang Alfa
Poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah perubahan radikal pada variabel indeks tertentu atau yang dikenal sebagai simbol Alfa (α). Jika menengok ke belakang, pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (6), rentang Alfa dipatok sangat rendah, yakni hanya di angka 0,10 sampai 0,30.
Kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, rentang Alfa didongkrak naik menjadi 0,50 sampai 0,90. Perubahan angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan berdampak langsung pada nominal uang yang akan diterima buruh.
Dengan formula baru: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), kenaikan upah minimum dipastikan akan lebih terasa dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Semakin tinggi nilai alfa yang dipakai, semakin besar pula porsi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati oleh pekerja dalam komponen upah mereka.
Tenggat Waktu Para Gubernur
Dengan terbitnya aturan ini, bola panas kini berada di tangan para kepala daerah. Pemerintah Pusat memberikan instruksi tegas kepada seluruh gubernur untuk segera menetapkan besaran kenaikan upah minimum, paling lambat pada 24 Desember 2025. Waktu yang tersisa terbilang sempit, sehingga pemerintah daerah harus bergerak cepat melakukan kalkulasi.
Tak hanya soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), PP terbaru ini juga mengembalikan marwah upah sektoral. Gubernur kini diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Klausul ini menjadi jawaban atas tuntutan buruh sektor unggulan yang selama ini merasa disamaratakan.
Menjalankan Mandat Konstitusi
Langkah Presiden Prabowo ini sejatinya merupakan respons cepat pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Seperti diketahui, MK telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan menyusun aturan yang lebih berkeadilan.
MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk merampungkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Dalam proses transisi inilah, PP Pengupahan terbaru hadir sebagai instrumen hukum untuk mengisi kekosongan dan menjamin kepastian hukum.
“Kebijakan Bapak Presiden ini adalah bentuk komitmen nyata untuk menjalankan putusan MK. Proses penyusunannya telah melalui kajian panjang dan melibatkan pembahasan mendalam sebelum dilaporkan kepada Presiden,” pungkas Yassierli.
Kini, publik menanti realisasi angka di lapangan. Apakah kenaikan ini mampu mengejar laju inflasi bahan pokok yang kian mencekik? Kita tunggu tanggal mainnya di 24 Desember mendatang.










