Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Bagi karyawan swasta atau pegawai negeri yang gajinya maksimal Rp10 juta. bisa bernafas lega. Karena tak kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kepastian ini muncul setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan aturan anyar yang membebaskan PPh 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
“Untuk menjaga daya beli, demi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun ini, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah, menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat. Kita berikan fasilitas fiskal,” tulis Menkeu Purbaya, Jakarta, dikutip Senin (5/1/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Beleid ini mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Insentif tersebut berlaku selama satu tahun penuh, terhitung Januari hingga Desember 2026.
Purbaya menjelaskan, kebijakan fiskal tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut.
Sejumlah stimulus disiapkan untuk memastikan tingkat kesejahteraan masyarakat tetap terjaga sepanjang 2026. Insentif PPh 21 menyasar pekerja di lima sektor usaha. Sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata.
Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu. Baca juga: Pekerja di Lima Sektor Bebas PPh 21 Sepanjang 2026 Pegawai tetap berhak menerima pembebasan PPh 21 dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penghasilan bruto yang diterima harus bersifat tetap dan teratur, dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas memperoleh fasilitas serupa apabila upah rata rata tidak melebihi Rp 500.000 per hari atau setara Rp 10 juta per bulan.













