Ilustrasi. (Desain: inilah.com/inu)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pengamat penerbangan, Alvin Lie menilai insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi belum mampu sepenuhnya menahan kenaikan harga tiket. Tekanan utama masih datang dari lonjakan harga avtur yang mencapai 80 persen.
Insentif PPN sebesar 11 persen yang ditanggung pemerintah, kata Alvin, setidaknya membantu mengurangi beban penumpang setelah adanya kenaikan fuel surcharge sejak awal April 2026.
“Penyesuaian fuel surcharge membuat tarif penerbangan pesawat bermesin jet naik cukup signifikan. Namun, dengan adanya PPN DTP, kenaikan tersebut dapat ditekan sehingga beban penumpang menjadi lebih ringan,” kata Alvin di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Untuk penerbangan jet, menurut Alvin, kenaikan harga tiket yang semula diperkirakan mencapai 25 persen kini turun ke kisaran 15–16 persen setelah adanya kebijakan insentif pajak.
Sementara itu, pada penerbangan pesawat bermesin baling-baling atau propeller, dampaknya jauh lebih terasa karena kenaikan harga menjadi sangat minim, hanya sekitar 1–2 persen.
“Tentunya ini sangat bermanfaat bagi pengguna jasa penerbangan yang memakai pesawat propeller, terutama di kawasan Indonesia bagian timur,” kata Alvin.
Namun demikian, Alvin menyatakan efektivitas PPN DTP dalam menekan tarif dan mendorong permintaan masih terbatas, lantaran harga tiket secara umum tetap mengalami kenaikan.
Artinya, insentif tersebut tidak serta-merta meningkatkan jumlah penumpang maupun pendapatan maskapai. Pasalnya, periode pasca-Lebaran umumnya memasuki musim sepi (low season), sehingga penurunan harga tidak cukup kuat untuk mendorong permintaan baru.
“Insentif ini secara langsung tidak terlalu berpengaruh terhadap load factor dan pendapatan maskapai karena tetap saja harga tiket naik, terutama untuk pesawat jet. Dan pasca-Lebaran memang siklusnya memasuki low season,” jelas Alvin.
“Ini bermanfaat bagi yang memang sudah mempunyai rencana atau kebutuhan untuk terbang, sehingga menjadi lebih ringan. Kenaikan harga avturnya tidak terlalu berat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat kenaikan harga avtur.
“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah tanggal diundangkan,” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, beberapa waktu lalu.
Haryo menjelaskan intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk meredam tekanan harga tiket, mengingat avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Untuk memastikan pelaksanaan tepat sasaran, maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












