Mau Ajukan Pinjol Legal? Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Terjebak Cicilan Tadpole

Mau Ajukan Pinjol Legal? Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Terjebak Cicilan Tadpole

Terlepas dari kemudahan dan perluasan akses yang diberikan pinjaman online (pinjol) legal atau yang dikenal juga dengan pinjaman daring (pindar), ada beberapa hal yang perlu pengguna ketahui sebelum mengajukan pinjaman, di antaranya skema cicilan tadpole.

Berdasarkan penelusuran Inilah, saat ini keluhan mengenai skema cicilan yang memaksa pengguna pinjol legal membayar 50-70% cicilan di awal mulai bermunculan di media sosial.

Ini tiga hal yang perlu Anda ketahui mengenai skema ini.

  1. Pembayaran besar di muka

Tadpole merupakan bahasa Inggris untuk kecebong, menggambarkan bentuk kepala besar, badan kecil, dan ekor meruncing. Seperti namanya, cicilan ini menempatkan beban pinjaman besar di awal. Seperti yang dialami oleh akun @fanofaksara di media sosial X. Ia mengaku ditagih hingga 60% dari total pinjaman di tenor cicilan pertama. 

“kalo di email aku yg rame si s*mir itu. skema tadpole parah sih, ada yang angsuran 1 = 60%, ke-2 = 35%, sisanya 5%”, tulisnya.

Lebih lanjut, ia menceritakan terpaksa mengajukan pinjaman lain untuk membayar pinjaman lamanya alias gali lubang tutup lubang akibat terjebak skema tadpole. 

Sumber: fanofaksara     
     Sumber: @fanofaksara
  1. Periode tidak merata

Berbeda dengan skema cicilan normal yang biasanya menerapkan jarak cicilan tiap 30 hari, skema cicilan tadpole seringkali menerapkan periode tenor yang tidak merata, bahkan tenor awal bisa jatuh 10-15 hari setelah pinjaman dicairkan.

Dalam kolom komentar salah satu unggahan akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akun @puspitawatireni55 mengadukan aplikasi Lumbung Dana yang menetapkan tenor cicilan pertama hanya 10 hari setelah pinjaman dicairkan dengan beban pembayaran senilai pokok pinjaman plus bunga.

Sumber: Kolom komentar Instagram @ojkindonesia
  1. Biaya bunga harian bisa melebih batas atas

OJK sudah mengatur batas maksimum bunga harian pinjol legal konsumtif sebesar 0,3% per hari. Namun, dalam skema tadpole, bunga harian yang dibebankan kepada konsumen berpotensi melebihi batas yang sudah ditetapkan—bahkan di beberapa kasus bisa mencapai 10 kali lipat dari bunga yang ditetapkan platform non-tadpole.

Dalam cuitan akun @AniayaDiuana yang mengomentari unggahan dari akun resmi @ojkindonesia di media sosial X. Ia mengeluhkan hanya diberi waktu 10 hari untuk membayar kembali pinjamannya. Dalam tangkapan layar yang diunggahnya, ia mengajukan pinjaman sebesar Rp2 juta pada 19 April dan sudah harus membayar tagihan sekitar Rp2,9 juta pada 29 April.

Artinya terdapat tambahan beban sebesar Rp900 ribu atau sekitar 45% dari pokok pinjaman dalam kurang dari dua pekan. Jika dihitung secara rata-rata, skema tersebut setara dengan bunga efektif sekitar 4,5% per hari atau lebih dari 1500% per tahun, jauh melebihi batas maksimum yang diterapkan OJK.

Sumber: @AniayaDiuana

Skema tadpole rentan dialami oleh peminjam yang sedang berada dalam kondisi darurat atau memiliki literasi keuangan yang rendah, sehingga aspek struktur cicilan kerap luput dari perhatian. 

Kondisi ini membuat konsumen kesulitan dalam mengatur cashflow sehingga berpotensi menjebak mereka dalam siklus gali lubang tutup lubang. Lebih parahnya, skema tadpole membuat pengguna sangat mungkin untuk gagal bayar, sehingga platform akhirnya menggunakan penagihan keras untuk memaksa pembayaran seperti yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) Indosaku dalam kasus order fiktif damkar.

Menanggapi hal ini, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, menilai skema tadpole tidak fair terhadap borrower. “Borrower ketika meminjam ya sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

“Selama ini OJK masih abu-abu dalam penerapan tadpole ini. Tapi praktik ini kerap merugikan konsumen yang pada akhirnya membuat citra industri juga buruk,” tutupnya.

Dengan begitu, muncul pertanyaan mendasar: jika sebagian besar cicilan dibebankan hanya dalam 10 beberapa hari pertama seperti kasus yang viral dyang disampaikan pengguna idi media sosial, apakah secara praktik beban bunga efektif hariannya masih sesuai aturan? Dan yang lebih penting, apakah skema seperti ini benar-benar adil bagi konsumen?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh regulator maupun pelaku industri. Sebab di tengah upaya memperluas inklusi keuangan, pelindungan konsumen seharusnya menyentuh aspek keadilan dan keberlanjutan bagi pengguna.

Visited 5 times, 1 visit(s) today