KPAI Temukan Sejumlah Daycare tak Berizin dan Minim Perlindungan Anak

KPAI Temukan Sejumlah Daycare tak Berizin dan Minim Perlindungan Anak

Nebby Medium.jpeg

Rabu, 10 Juni 2026 – 04:35 WIB

Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang digerebek polisi karena kasus kekerasan anak. (Foto: Antara/Hery Sidik)

Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang digerebek polisi karena kasus kekerasan anak. (Foto: Antara/Hery Sidik)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pengelolaan tempat penitipan anak atau daycare. Berdasarkan hasil pengawasan di sejumlah daerah, KPAI mendapati masih ada daycare yang beroperasi tanpa izin maupun memiliki legalitas yang lemah.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat pengelolaan daycare berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Bahkan, sebagian tempat penitipan anak yang diawasi dinilai lebih berorientasi pada keuntungan usaha.

“Pada lokus pengawasan, kami temukan daycare tanpa izin atau legalitas lemah, sehingga cenderung apa yang dilakukan pengelola tanpa kontrol, dan seringkali orientasi yang kami jumpai hanya bisnis,” kata Aris dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Selain persoalan legalitas, KPAI juga menyoroti lemahnya sistem perlindungan anak yang diterapkan di sejumlah daycare. Menurut Aris, mekanisme perlindungan yang seharusnya menjadi standar utama masih belum berjalan optimal.

“Safe child guarding-nya lemah, tidak memadai. Artinya, ikhtiar untuk menghadirkan sistem perlindungan yang kuat, yang komprehensif kepada anak-anak di daycare, masih sangat lemah,” ujarnya.

Temuan lain yang menjadi perhatian KPAI adalah kualitas sumber daya manusia di daycare. Kompetensi pengasuh dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pengasuhan anak. Di sisi lain, jumlah pengasuh juga kerap tidak sebanding dengan banyaknya anak yang dititipkan.

“Rasio pengasuh anak yang tidak memadai, artinya dengan jumlah peserta didiknya itu sekian, tetapi jumlah pengasuhnya relatif lebih sedikit. Patut diduga tentu dalam rangka (menghasilkan) keuntungan,” kata Aris.

KPAI juga mengkritik pola respons pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menangani persoalan daycare. Menurut lembaga tersebut, langkah penanganan sering kali baru dilakukan setelah suatu kasus menjadi perhatian publik.

“Negara, dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah bergeraknya setelah viral. Jadi, langkah-langkah sistemiknya masih perlu kita kuatkan,” kata Aris.

Pengawasan yang dilakukan KPAI mencakup lima wilayah, yakni Depok, Pekanbaru, Surabaya, Yogyakarta, dan Banda Aceh.

Temuan tersebut muncul setelah mencuatnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Yogyakarta dan Baby Preneur di Banda Aceh yang terungkap pada April 2026. Kasus tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap standar pengawasan dan perlindungan anak di tempat penitipan anak.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 2 times, 2 visit(s) today