Cara Registrasi Kartu SIM dengan Face Recognition yang Berlaku Mulai 1 Juli

Cara Registrasi Kartu SIM dengan Face Recognition yang Berlaku Mulai 1 Juli

Pemerintah berencana menerapkan registrasi kartu SIM atau SIM card menggunakan verifikasi wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026. 

Kebijakan ini akan berlaku secara nasional untuk seluruh operator seluler sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital dan menekan penyalahgunaan identitas.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut sistem baru tersebut akan diterapkan di seluruh kanal registrasi operator, baik melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs web masing-masing penyelenggara layanan seluler.

Melalui integrasi dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pemerintah berharap proses registrasi pelanggan menjadi lebih akurat dibandingkan mekanisme lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Sistem verifikasi biometrik ini sebelumnya telah diuji coba selama enam bulan. Selama periode tersebut, sekitar 2,3 juta pengguna disebut telah melakukan registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi akhir sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan.

“Ini dalam prosesnya sudah tahap akhir, kita review semuanya. Kalau sudah siap, nanti kita umumkan 1 Juli,” kata Edwin di sela acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Cara Registrasi SIM Card dengan Verifikasi Wajah

Bagi masyarakat yang ingin membeli nomor baru setelah aturan berlaku, terdapat empat tahapan registrasi yang harus dilakukan.

Pertama, pengguna membeli kartu SIM baru dari operator seluler pilihan.

Kedua, pengguna melakukan pemindaian wajah atau face recognition. Proses ini dapat dilakukan melalui gerai operator yang telah menyediakan fasilitas registrasi biometrik.

Ketiga, data biometrik yang telah direkam akan divalidasi dan dicocokkan dengan data kependudukan yang tersimpan di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Keempat, setelah proses verifikasi dinyatakan berhasil, nomor telepon dapat langsung digunakan untuk layanan telekomunikasi.

Pemerintah menilai sistem baru ini dapat membantu mengurangi penggunaan identitas palsu, penyalahgunaan NIK, hingga praktik penipuan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim.

Nomor Lama Belum Wajib Registrasi Ulang

Meski registrasi biometrik akan diterapkan untuk pelanggan baru, Komdigi memastikan belum ada rencana mewajibkan pelanggan lama melakukan registrasi ulang menggunakan verifikasi wajah.

Menurut Edwin, langkah tersebut masih terlalu dini karena pemerintah ingin memastikan sistem baru berjalan dengan baik terlebih dahulu sebelum memperluas cakupannya.

“Jadi kalau saya bilang sekarang prematur, rapi dulu registrasi, baru nanti pimpinan melihat itu bagaimana,” ujarnya.

Pemerintah akan mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap pengurangan nomor tidak teridentifikasi, spam call, hingga berbagai bentuk penipuan digital.

“Nanti kita lihat kalau memang sudah rapi semuanya, dan itu memang ada impact-nya, benefit-nya, itu mengurangi, misalnya, nomor-nomor enggak jelas, mengurangi scam call, nanti kita lihat,” tambah Edwin.

Jika terbukti efektif, bukan tidak mungkin sistem verifikasi biometrik akan menjadi standar baru dalam pengelolaan identitas pelanggan telekomunikasi di Indonesia.

Visited 8 times, 8 visit(s) today