Grab Terapkan Skema Bagi Hasil 8 Persen untuk Ojol Mulai 1 Juli 2026

Grab Terapkan Skema Bagi Hasil 8 Persen untuk Ojol Mulai 1 Juli 2026

Ibnu Medium.jpeg

Rabu, 24 Juni 2026 – 11:27 WIB

Ilustrasi para pengemudi GrabBike. (Foto: Dok. Grab Indonesia)

Ilustrasi para pengemudi GrabBike. (Foto: Dok. Grab Indonesia)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Grab Indonesia mengumumkan penerapan skema bagi hasil sebesar 8 persen untuk mitra ojek daring (ojol) roda dua yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai batas maksimal potongan pendapatan pengemudi ojol.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat,” kata Neneng dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Neneng menegaskan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan sejumlah penyesuaian agar tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi daring.

“Grab Indonesia perlu menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah, sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penuh pertimbangan untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan Mitra Pengemudi tetap terjaga,” ujarnya.

Selain menerapkan skema bagi hasil 8 persen, Grab juga menyoroti kontribusinya terhadap ekonomi digital Indonesia selama lebih dari satu dekade terakhir. Perusahaan mengklaim berkontribusi terhadap sekitar 50 persen industri ride-hailing dan layanan pengantaran daring di Indonesia.

Grab juga menyebut telah menciptakan sekitar 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM serta menjalankan berbagai program bagi mitra pengemudi dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.

“Ke depan, Grab akan senantiasa memperkuat komitmennya untuk Indonesia dan terus berkontribusi dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, serta bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Neneng.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, 1 Mei 2026, Prabowo menegaskan tidak setuju dengan skema potongan yang dinilai terlalu besar.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo.

Menurut Presiden, kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini menanggung risiko tinggi di jalan. Ia menilai pembagian hasil sebelumnya belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi para pekerja transportasi daring.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa sebelumnya perusahaan aplikator memotong hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi. Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap pendapatan bersih mitra ojol dapat meningkat secara signifikan.

“Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia,” tegas Prabowo.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 8 times, 8 visit(s) today