Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah informasi yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” tegas Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
DPR Sudah Lakukan Pengecekan
Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar di ruang publik. Selain itu, pimpinan DPR RI juga berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” ujarnya.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan hingga saat ini tidak terdapat proses resmi pergantian Kapolri yang sedang berjalan di DPR RI.
Masyarakat Diminta Tak Percaya Informasi Belum Terverifikasi
Habiburokhman mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, khususnya terkait isu-isu strategis kenegaraan.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak memiliki dasar yang jelas berpotensi memunculkan spekulasi dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Mekanisme Pergantian Kapolri
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam mekanisme tersebut, Presiden terlebih dahulu menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI. Selanjutnya, DPR membahas usulan tersebut melalui Komisi III, termasuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Dengan tidak adanya Surpres yang diterima DPR RI, Habiburokhman memastikan hingga saat ini belum ada proses resmi pergantian Kapolri yang sedang berlangsung di lingkungan parlemen.














