Komisi III DPR: Dugaan Pelibatan Anak dalam Iklan Vape Harus Diusut hingga Tuntas

Komisi III DPR: Dugaan Pelibatan Anak dalam Iklan Vape Harus Diusut hingga Tuntas

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape yang saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Menurut Adang, anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif karena negara memiliki kewajiban melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi.

“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Minta Penegakan Hukum Dilakukan Tegas

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia itu menegaskan, apabila penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai perlindungan anak harus menjadi prioritas karena mereka merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, termasuk untuk kepentingan komersial.

Menurut Adang, perkembangan media sosial dan teknologi digital telah membuka ruang promosi yang semakin luas. Karena itu, kreator konten maupun pelaku usaha digital harus memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap dibatasi oleh tanggung jawab hukum dan etika, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.

Media Sosial Bukan Ruang Tanpa Aturan

Adang menegaskan setiap bentuk promosi produk yang ditujukan kepada anak atau melibatkan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Ia menambahkan, anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari berbagai bentuk paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka.

Dorong Literasi Digital dan Pengawasan

Selain penegakan hukum, legislator Fraksi PKS tersebut mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

Ia juga mendorong peningkatan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka.

Adang menegaskan akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Menurutnya, penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” pungkasnya.

Visited 3 times, 1 visit(s) today