Agar Kas Daerah tak Kering di Awal Tahun, Purbaya: Pemda Bisa Ajukan Utang ke Pusat

Agar Kas Daerah tak Kering di Awal Tahun, Purbaya: Pemda Bisa Ajukan Utang ke Pusat

Vonita Medium.jpeg

Kamis, 30 Oktober 2025 – 10:48 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Thomas AM Djiwandono (kanan) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/9/2025). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/nym).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Thomas AM Djiwandono (kanan) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/9/2025). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/nym).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengajukan pinjaman atau utang ke pemerintah pusat. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Kebijakan ini, kata Menkeu Purbaya, diterbitkan karena banyak BUMN dan Pemda mengalami kekurangan kas di akhir atau awal tahun anggaran. Solusinya, ya itu tadi, BUMN, BUMD hingga Pemda boleh mengajukan utang secara langsung ke pusat. Sehingga, ketika ada kebutuhan mendadak mereka bisa mengatasinya.

“Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, pemda-pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja,” kata Menkeu Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, pinjaman ini bersifat jangka pendek dan ditujukan untuk menutup kekurangan kas yang sifatnya sementara. Sebaliknya, ketika keuangan daerah pulih, mereka bisa mengembalikan dana pinjamannya itu ke pusat. “Memang untuk menutup kekurangan uang dalam jangka pendek,” ucapnya.

Meski demikian, Menkeu Purbaya menyebut, pemerintah pusat akan membuka peluang adanya pinjaman jangka panjang. Asalkan, dana tersebut digunakan untuk proyek yang jelas dan sifatnya produktif. “Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga,” tuturnya.

Informasi saja, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat pada 10 September lalu.

Regulasi ini mengatur pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Dampak dari beleid ini. bisa jadi akan positif untuk daerah. Para kepala daerah tak lagi memarkir dana transfer ke daerah ke bank. Tahun ini saja, angkanya mencapai Rp254,3 triliun, terdiri dari Rp188,9 triliun berbentuk giro, tabungan sebesar Rp8 triliun, dan simpanan berjangka atau deposito mencapai Rp57,5 triliun.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today