News

Bakal Ganggu Kinerja MA, DPR Ingatkan Segera Pilih Waka Non-Yudisial


Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto menyatakan kekosongan jabatan Sekretaris dan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Non-Yudisial bakal menghambat kinerja MA dalam menjalankan tugasnya.

Dia memandang, MA sebagai badan peradilan yang agung, harus mampu menjadi barometer reformasi birokrasi yang transparan, profesional dan akuntabel.

“Dalam konteks itu, jika susunan MA tersebut masih ada yang kosong, atau terlalu lama kosong maka bisa dipastikan akan mengganggu dan menghambat kinerja MA. Apalagi jabatan yang kosong adalah sekretaris dan wakil ketua non-yudisial,” kata Didik kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (13/4/2024).

Didik menjelaskan, MA wajib melakukan pengawasan terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Khususnya dalam pelaksanaan tugas yudisial, administrasi, dan keuangan.

Karenanya, lanjut Didik, dibutuhkan keutuhan birokrasi dalam tubuh MA sehingga terbebas dari segala bentuk penyimpangan maupun penyelahgunaan kekuasaan.

“Dalam rangka itulah sesuai amanah Undang-undang, susunan Mahkamah Agung dibagi dalam pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris,” ucapnya.  

Oleh karena itu, ia berharap MA segera gerak cepat dalam mengisi kekosongan Waka MA bidang Non-Yudisial. Dengan demikian, MA dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan lebih baik.

“Saya berharap agar MA segera mengambil langkah cepat untuk mengisi jabatan Sekretaris MA (Sekma) dan Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, agar tidak ada fungsi-fungsi yang terganggu dalam lingkungan MA,” tutur politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Peneliti Komunikasi, Effendi Gazali menyurati Presiden Jokowi, lantaran jabatan Waka MA bidang Non-Yudisial masih kosong lebih dari setahun. Dan, Jokowi diminta turun tangan menyelesaikan kekosongan tersebut.

“Kami, atas nama masyarakat Indonesia, bersama dengan surat ini menyampaikan permohonan penegasan kepada Presiden RI untuk menggunakan segala upayanya untuk mencarikan solusi atas adanya indikasi pembiaran kekosongan jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (13/4/2024).

Pada 2023, Andi Samsan Nangro memasuki masa pensiun atau purnabakti. Selanjutnya dilakukan pemilihan Wakil Ketua MA bidang Yudisial pada 7 Februari 2023, sesuai Keputusan Ketua MA No.18/KMA/Sk/II/2023 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Terpilihlah Sunarto sebagai Waka MA bidang Yudisial periode 2023-2028. Sejak saat itu, jabatan Sunarto sebagai Plt Waka MA bidang Non-Yudisial dilepaskan.  

“Pasca terpilihnya Yang Mulia Sunarto untuk menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, sampai saat ini terjadi kekosongan Wakil Ketua MA Non-Yudisial,” kata Boyamin.
    
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button