Bisa Jadi Bumerang, Pakar Ingatkan Risiko Besar di Balik Gugatan Sitaan Emas 74 Kg

Bisa Jadi Bumerang, Pakar Ingatkan Risiko Besar di Balik Gugatan Sitaan Emas 74 Kg

artwork-didit.png

Minggu, 26 Juli 2026 – 04:05 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor dengan temuan emas dan uang yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi PLN-Asabri, Rabu (8/7/2026). (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor dengan temuan emas dan uang yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi PLN-Asabri, Rabu (8/7/2026). (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Rencana gugatan praperadilan atas penyitaan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah kian menuai sorotan publik.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mengingatkan bahwa langkah praperadilan memang merupakan hak konstitusional tersangka. Namun, strategi tersebut berisiko tinggi menjadi bumerang jika pihak pemohon tidak mampu membuktikan keabsahan kepemilikan aset tersebut.

Menurut Hudi, praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme sah untuk menguji legalitas penyitaan oleh penyidik. Di forum ini, hakim akan menilai apakah prosedur penyitaan sudah sesuai hukum, sekaligus menguji apakah aset yang disita benar-benar terkait dengan tindak pidana.

“Praperadilan untuk menyita barang bukti itu merupakan hak tersangka. Tujuannya untuk menguji apakah proses penyitaan itu sah atau tidak, dan apakah barang bukti itu benar hasil tindak pidana atau tidak,” kata Hudi kepada Inilah.com, Sabtu (25/7/2026).

Beban Pembuktian Ada di Tangan Pemohon

Namun, Hudi menegaskan bahwa praperadilan bukanlah sekadar panggung untuk melakukan “serangan balik” tanpa konsekuensi. Pihak yang mengajukan gugatan justru memikul beban berat untuk membuktikan kepemilikan sah atas aset fantastis tersebut, serta memastikan harta itu bersih dari aliran tindak pidana.

Di sisi lain, penyidik juga berkewajiban membuktikan bahwa seluruh tahapan penyitaan telah dieksekusi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Yang mengajukan praperadilan dibebani pembuktian terkait kepemilikan aset tersebut dan membuktikan bahwa itu bukan hasil tindak pidana. Sementara penyidik harus membuktikan prosedur penyitaan sudah sah,” ujarnya.

Soroti Asal-usul Aset Fantastis di Tempat Pihak Lain

Hudi juga menyinggung aspek krusial yang kerap menjadi titik lemah dalam sengketa penyitaan barang bukti, yakni penjelasan logis mengenai asal-usul kekayaan. Ia mempertanyakan keberadaan aset bernilai jumbo yang justru ditemukan di lokasi berbeda, termasuk di tempat milik pihak ketiga.

“Kalau dilihat dari fakta di lapangan, siapa yang memiliki aset sebanyak itu, bagaimana cara memperolehnya, dan mengapa ada di tempat orang lain, ini yang harus dijelaskan secara jujur,” tegasnya.

Tanpa argumentasi dan bukti kepemilikan yang kuat, langkah praperadilan dinilai berpotensi beralih persepsi di mata hukum.

“Jangan sampai praperadilan ini, kalau tidak terbukti, justru dianggap bagian dari proses menghambat peradilan,” kata Hudi.

Uji Kebenaran di Sidang Perkara Pokok

Lebih jauh, Hudi menyarankan agar tim penasihat hukum mempertimbangkan langkah praperadilan ini secara matang. Ia menekankan bahwa proses peradilan pidana utama (pemeriksaan perkara pokok) justru merupakan gelanggang terbaik untuk menguji kebenaran secara menyeluruh, bukan sesuatu yang mesti dihindari.

“Proses peradilan bukan sesuatu yang hina. Di situlah jaksa penuntut umum dan penasihat hukum mengadu alat bukti. Bahkan terdakwa bisa diputus bebas jika memang tidak bersalah,” ungkapnya.

Dalam konteks perkara ini, penyitaan emas 74 kilogram dan uang yang ditaksir mencapai Rp476 miliar menjadi salah satu kunci pembuktian dalam dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sengketa pun kini tak lagi hanya menyasar perkara pokok, melainkan melempar bola panas ke sah atau tidaknya tindakan penyitaan.

Hudi menutup pandangannya dengan mendesak agar proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan, sehingga seluruh pihak yang berperkara segera mendapatkan kepastian hukum yang adil.

“Yang terpenting, proses peradilan dipercepat agar terdakwa segera memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 1 times, 1 visit(s) today