Nama Pemilik tak Menentukan, Ini Dasar Hukum Sita Emas 74 Kg dalam Kasus Don Ritto

Nama Pemilik tak Menentukan, Ini Dasar Hukum Sita Emas 74 Kg dalam Kasus Don Ritto

artwork-didit.png

Minggu, 26 Juli 2026 – 05:06 WIB

Pakar hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian. (Foto: Dok. Binus University)

Pakar hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian. (Foto: Dok. Binus University)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polemik penyitaan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dalam perkara Don Ritto terus memicu perdebatan publik terkait legalitas tindakan hukum tersebut. Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menegaskan bahwa status kepemilikan formal di atas kertas bukanlah faktor tunggal yang menentukan sah atau tidaknya penyitaan dalam hukum acara pidana.

Menurut Ahmad, dalam tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aset yang diduga hasil kejahatan sangat lazim disamarkan. Modusnya beragam, mulai dari mengalihkan kepemilikan hingga mencantumkan nama pihak lain. Oleh karena itu, hukum tidak boleh berhenti hanya pada siapa nama yang tertera sebagai pemilik resmi.

“Nama pemilik secara formal bukan satu-satunya ukuran. Aset tetap bisa disita sepanjang ada dasar yang cukup untuk menduga keterkaitannya dengan tindak pidana,” ujar Ahmad kepada Inilah.com, Sabtu (25/7/2026).

Lacak Aliran Dana, Bukan Cuma Nama di Atas Kertas

Ia menjelaskan, penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan hubungan rasional berbasis alat bukti antara aset yang disita dengan perkara yang sedang diusut. Parameter utama yang digunakan penyidik mencakup penelusuran asal-usul dana, jejak aliran transaksi, waktu perolehan aset, hingga siapa sosok yang secara faktual menguasai dan menikmati aset tersebut.

“Penyidik harus bisa membuktikan rantai keterkaitan itu. Jadi bukan sekadar menciduk barang, tapi ada analisis aliran uang dan penguasaan fisik yang melandasinya,” tambah Ahmad.

Klaim Pihak Ketiga Wajib Dibuktikan secara Hukum

Di sisi lain, munculnya klaim dari pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik sah atas emas maupun uang tunai tersebut dipastikan tidak otomatis membatalkan tindakan penyitaan. Klaim kepemilikan semacam itu tetap wajib diuji secara ketat melalui dokumen resmi, bukti sumber dana, serta rekam jejak transaksi yang dapat diverifikasi kebenarannya.

“Kalau pihak ketiga mengklaim itu miliknya dan diperoleh secara sah, maka harus dibuktikan. Semakin kuat bukti mereka, semakin besar kewajiban penyidik menjelaskan dasar keterkaitan aset dengan tindak pidana,” tegasnya.

Gugatan Praperadilan Don Ritto dan Uji Validitas Penyidik

Ahmad menambahkan, sengketa kepemilikan ini justru menemukan muara pengujian yang tepat melalui mekanisme praperadilan. Di forum tersebut, hakim akan menilai secara objektif apakah tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah mengantongi dasar hukum yang cukup serta sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Praperadilan itu bukan untuk menentukan siapa yang bersalah, tetapi menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penyitaan,” jelas Ahmad.

Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum Don Ritto berencana melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menilai penyitaan emas 74 kilogram dan uang tunai jumbo tersebut dilakukan terlalu terburu-buru. Barang bukti itu sendiri sebelumnya diserahkan oleh penyidik Polri kepada Kejagung pada 17 Juli 2026, berbarengan dengan pelimpahan tersangka dan berkas perkara (Tahap II).

Ahmad kembali mengingatkan bahwa kunci utama dalam sengketa penyitaan ini bukan berpusat pada atas nama siapa aset tersebut terdaftar, melainkan ada atau tidaknya jalinan hubungan antara aset dengan kejahatan yang disangkakan. Selama keterkaitan itu bisa dibeberkan secara meyakinkan di depan hukum, penyitaan tetap memiliki pijakan yang sah.

“Yang diuji itu bukan sekadar milik siapa, tapi apakah aset itu terkait kejahatan atau tidak,” pungkasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 1 times, 1 visit(s) today