News

Cari Harun Masiku, KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (28/12) besok.

Wahyu, bakal diperiksa sebagai saksi untuk mengejar keberadaan buronan KPK Harun Masiku.

“Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019- 2024 dengan Tersangka HM (Harun Masiku),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Sebelumnya, KPK sudah mengeksekusi Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane, Kamis (17/6/2021) dua tahun lalu.

Dia menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 6 Oktober 2023. Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perihal pembebasan Wahyu Setiawan.

Diketahui, Harun Masiku merupakan politikus PDIP yang menjadi buronan KPK. Dia terseret kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Perkara bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. KPU memutuskan perolehan suara Nazaruddin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada 8 Januari 2020. Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button