Dilapori Kepala Daerah, Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan Sawit yang tak Jalankan Plasma

Dilapori Kepala Daerah, Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan Sawit yang tak Jalankan Plasma

Iwan Medium.jpeg

Jumat, 24 Oktober 2025 – 21:13 WIB

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid diapit Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dan Wagub Seno Aji di Samarinda, Jumat (24/10/2025). (Foto: ANTARA/HO-Dok BPN Kaltim).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid diapit Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Wagub Seno Aji di Samarinda, Jumat (24/10/2025). (Foto: ANTARA/HO-Dok BPN Kaltim).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tak main-main, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengancam cabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit di Kalimantan Timur (Kaltim). Gara-gara tak jalankan kewajiban plasma.

“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi (rakor), ini provinsi yang ke-24 yang kami datangi untuk membuat rakor,” ujar Nusron Wahid usai Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang Se-Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (24/10/2025).

Nusron menegaskan, perusahaan perkebunan di Kaltim, seperti kelapa sawit, wajib menjalankan program plasma minimal 20 persen kepada rakyat. “Ternyata tadi berdasarkan laporan dari gubernur dan bupati, masih ada pengusaha-pengusaha di Kalimantan Timur yang tidak taat terhadap penyerahan plasma,” ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN dipastikan akan menindak tegas para pengusaha yang tidak patuh tersebut. Sanksi terberat adalah pencabutan izin HGU perusahaan yang bersangkutan. Nusron menegaskan jika diperlukan bisa dicabut HGU-nya.

Ia juga menyoroti pandangan keliru dari beberapa pengusaha yang merasa plasma bisa diambilkan dari lahan di luar HGU mereka. “Nah, ini akan kami tertibkan,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Masalah yang dibahas dalam rakor, menurut Nusron, menyangkut isu tumpang tindih antara lahan Barang Milik Negara (BMN) dengan lahan yang dikuasai masyarakat. Di mana, lahan BMN mencakup aset milik pemerintah daerah, BUMN, TNI dan Polri. “Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan,” tegas Nusron.

Kementerian ATR/BPN secara sadar, kata dia, tidak ingin menggunakan pendekatan hukum yang kaku dalam penyelesaian konflik ini. Karena, menurut dia, kalau berbasis hukum itu soal kalah menang dan benar salah. “Kami tidak menggunakan rumus itu,” tambah Nusron.

Rumus yang dipakai adalah pendekatan kemanusiaan untuk mencari solusi saling menguntungkan (win-win solution). Melalui cara tersebut, dipastikan rakyat tidak dirugikan haknya.

Di sisi lain, negara juga tetap dapat mencatatkan lahan tersebut sebagai aset negara yang sah. Selain itu, maraknya pelaku industri yang merambah kawasan hutan juga dibahas.

Menurut Nusron, banyak kawasan hutan yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun sawit. Terkait progres penyelesaian sengketa di Kaltim, Nusron memaparkan data terbaru.

“Total sengketa yang tercatat di provinsi tersebut mencapai 689 kasus. Dari jumlah itu, sekitar 300-an kasus atau 48 persen telah berhasil diselesaikan,” demikian Nusron.
 

Topik
Komentar

Visited 6 times, 1 visit(s) today