News

Dua Wakil Ketua KPK Diingatkan Tak Coba Halangi Penyidikan Kasus Firli Bahuri

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap memberikan peringatan kepada Wakil Pimpinan KPK agar tak berupaya menghalangi penyidikan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasaan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Yudi mengingatkan adanya Pasal 21 UU Tipikor yang dapat menjerat pihak yang berupaya merintangi penyidikan perkara.

Mungkin anda suka

Hal ini merespon kekehnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Johanis Tanak yang meyakini rekan koleganya Firli tidak bersalah.

“Jika mereka kemudian melakukan upaya untuk merintangi penyidikan. Ya maka kemudian mereka bisa juga dikenakan pasal 21 gitu kan,” ujar Yudi di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (24/11/2023).

Namun demikian, sejauh penilaiannya, Yudi melihat pernyataan Alex dan Tanak sebagai bentuk solidaritas dukungan kepada Filri yang terjerat kasus rasuah.

“Untuk sekarang kalau masih hanya omong-omongan saja ya itu sebagai ini aja lah sebagai bentuk mungkin solidaritas ya kepada Firi Bahuri yang menjadi tersangka seperti itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Tanak lebih dulu merespon penetapan tersangka Filri oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

“Ia mengatakan status hukum Ketua KPK itu belum inkrah dan harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” ujar Tanak melalui keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Kemudian Alex, yang enggan memberikan pernyataan maaf kepada publik hingga tidak malu Filri Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, asas praduga tak bersalah harus di kedepankan.

“Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak!,” ujar Alex saat jumpa pers respon KPK penetapan tersangka Filri Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button