Dukung Kebijakan DHE SDA, OJK Perketat Pengawasan Escrow Account

Dukung Kebijakan DHE SDA, OJK Perketat Pengawasan Escrow Account

Iwan Medium.jpeg

Kamis, 21 Mei 2026 – 23:45 WIB

Sosialisasi kebijakan tata kelola ekspor yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra).

Sosialisasi kebijakan tata kelola ekspor yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap rekening penampung dana sementara atau escrow account di perbankan sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait DHE SDA yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 Juni 2026.

“Kami memastikan dukungan industri perbankan berjalan secara prudent, tertib, dan berintegritas. Secara khusus, OJK akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat menghadiri sosialisasi tata kelola ekspor bersama asosiasi eksportir sumber daya alam di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan OJK telah memiliki ketentuan yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap escrow account.

Secara operasional, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Otoritas akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila dibutuhkan pemeriksaan lanjutan terhadap perbankan.

“OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Dengan Bank Indonesia tentunya, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan,” jelasnya.

Kiki memastikan pelaksanaan kebijakan DHE SDA tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam kebijakan terbaru, eksportir sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Eksportir juga wajib menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas di rekening khusus dalam sistem Himbara. Penempatan dana tersebut berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.

Selain itu, batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Sementara itu, khusus pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan wajib ditempatkan dengan retensi minimal 30 persen untuk jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 7 times, 1 visit(s) today