Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ke depan, tak ada lagi daerah yang kelabakan mengatasi masalah sampah yang cukup merepotkan. Karena sampah akan dimanfaatkan menjadi energi listrik lewat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Untuk mendukung program ini, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi meminta daerah memberikan jaminan soal bahan baku.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal segera diterbitkan, kata Eniya, Pemda perlu memastikan ketersediaan feedstock (bahan baku) selama 30 tahun.
“Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL), (feedstock) selama 30 tahun,” kata Eniya dalam agenda Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2025 di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Selain bahan baku, kata dia, pemda berkewajiban menyediakan lahan dan retribusi sampah, atau pungutan/biaya yang dibayarkan masyarakat. Duitnya digunakan untuk logistik sampah.
“Daerah harus menyediakan lahan. Kemudian retribusi atau kontribusi bagaimana mengangkut sampah itu ke tempatnya, transport-nya ditanggung. Jadi daerah mau mengambil retribusi bagaimana, itu terserah daerah,” ungkap dia.
Adapun terkait jenis sampah yang diolah dalam PLTSa harus berada dalam kategori kelembapan atau humidity berada di bawah 12 persen.
“Harus kering. Jadi, rata-rata insulator itu butuh sampah yang hanya humidity-nya di bawah 12 persen. Kalau di situ ada plastik, burning energy-nya lebih banyak. Tetapi jangan sampai basah,” ungkapnya.
Rencananya, Presiden Prabowo akan menerbitkan Perpres anyar terkait program waste to energy (WtE), tertuang dalam revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada minggu ini.
“Minggu ini. Ini, Pak Menteri (Menteri Bahlil), tadi ada 1 ayat yang masih dibahas (dalam Perpres),” ungkap Eniya.
Dikatakan, satu ayat dalam Perpres yang masih dirapikan itu, terkait kepastian pendataan PLTSa, melalui Sistem Online Single Submission (OSS). “Soal kepastian ini saja. Ini benar masuk OSS atau gimana? Masih pertanyaan begitu. Jadi, teknis aja kalau itu. Nggak ada isu,” tutup Eniya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan untuk membangun PLTSa di 33 lokasi, sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah nasional. Untuk mendukung operasinya, tengah dilakukan penyatuan tiga peraturan presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah lewat PLTSa.














