News

Kapolri Akan Pertimbangkan Status Bharada Eliezer di Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih berpeluang untuk kembali bertugas di Korps Brimob Polri usai vonis yang majelis hakim jatuhkan kepadanya. Pasalnya Bharada Eliezer divonis satu tahun enam bulan pidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo.

Meski begitu, Listyo masih belum mau memberikan kepastian soal bisa atau tidak Eliezer kembali menjadi anggota Polri. Namun putusan vonis majelis hakim kemarin bisa menjadi pertimbangan untuk Polri.

Mungkin anda suka

“Ya peluang itu ada,” kata Listyo ketika ditanyakan peluang Bharada E kembali berdinas di Brimob saat ditemui di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Dia mengatakan, usai vonis pengadilan terhadap kasus pembunuhan tersebut, Eliezer tetap harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang tersebut nantinya akan diputuskan soal status Eliezer di institusi Polri.

“Kita sedang lihat proses yang ada. Dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan,” kata dia.

Listyo menambahkan, vonis yang majelis hakim jatuhkan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan menjadi pertimbangan dari KKEP.

“Itu jadi pertimbangan kami dalam waktu dekat. Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima dan menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak,” kata Listyo.

Sebelumnya, penasihat hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan kliennya masih berhadap bisa kembali ke institusi Polri setelah kasus pembunuhan ini selesai.

“Kami berharap Richard bisa kembali jadi aktif jadi anggota Brimob Polri,” kata Ronny.

Ibunda Bharada E, Rineke Alma Pudihang mengatakan anaknya tidak pernah memutuskan berhenti menjadi polisi meskipun saat ini harus mendekam di penjara karena terpaksa mengikuti skenario Ferdy Sambo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button