Google Tantang Aturan PP Tunas Komdigi, Sebut Pemblokiran Justru Berisiko

Google Tantang Aturan PP Tunas Komdigi, Sebut Pemblokiran Justru Berisiko

Raksasa teknologi Google secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kewajiban pemblokiran akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). 

Sikap ini membuat Google, beserta Meta, resmi mendapat surat pemanggilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Senin (30/3/2026).

Merujuk pada PP Tunas dan aturan turunannya (Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026), YouTube—yang bernaung di bawah Google—masuk dalam daftar platform berisiko tinggi yang wajib menonaktifkan akun anak per 28 Maret lalu. Namun, Google memiliki pandangan berbeda terkait pendekatan pelindungan anak di ruang digital.

Alasan Google: Fitur Keamanan Justru Hilang 

Dalam pernyataan resminya di blog Google Indonesia, Jumat (27/3/2026), perusahaan menilai pendekatan larangan total justru kontraproduktif. Google berpendapat bahwa penghapusan akun secara menyeluruh akan menghilangkan berbagai fitur perlindungan terintegrasi yang telah mereka bangun selama lebih dari satu dekade.

“Kebijakan pemblokiran akun bagi anak di bawah 16 tahun justru dapat menghilangkan akses ke fitur keamanan seperti akun dengan pengawasan orang tua (supervised accounts), pengaturan waktu layar, hingga perlindungan kesejahteraan digital,” ungkap perwakilan Google.

Perusahaan memperingatkan bahwa tanpa ekosistem pengawasan tersebut, anak-anak berpotensi mencari celah untuk menggunakan layanan digital tanpa kontrol yang memadai dari orang tua.

Ancaman Kesenjangan Akses Belajar 

Selain isu keamanan, Google menyoroti peran vital YouTube sebagai platform pembelajaran terbuka di Indonesia. Google mengklaim mayoritas orang tua di Indonesia merasa terbantu oleh YouTube dalam memfasilitasi akses pendidikan anak-anak mereka.

“Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar,” urai Google.

Kebijakan pembatasan ketat ini juga dikhawatirkan akan memukul ekosistem kreator edukasi (“edukreator”) di Tanah Air, yang pada gilirannya berdampak pada ekonomi digital nasional dan pembukaan lapangan kerja.

Sebagai jalan tengah, Google menyatakan mendukung tujuan pemerintah namun lebih merekomendasikan pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment), alih-alih pemblokiran total.

Respons Tegas Menkomdigi 

Sikap Google yang menolak tunduk pada aturan batas usia 16 tahun tersebut langsung direspons keras oleh pemerintah. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Google dan Meta telah melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Kami mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta dan Google. Kepada keduanya, pemerintah hari ini (30/3) mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Meutya Hafid.

Visited 10 times, 1 visit(s) today