News

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan dari terdakwa mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono dalam kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi.

“Menyatakan nota keberatan dari kuasa hukum dan terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara terdakwa Andhi Pramono.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk dapat melanjutkan perkara Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum,” tambah Djuyamto.

Hakim Djuyamto mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/12) dengan agenda pembuktian. Kepada Majelis Hakim, JPU mengatakan akan menghadirkan 58 orang saksi dalam sidang tersebut.

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button