News

Jadi Saksi Praperadilan, Wakil Ketua KPK Anggap Pertemuan Firli dan SYL Tak Langgar Etik


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak melanggar kode etik pimpinan terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagaimana diatur dalam UU KPK Pasal 36.

Pernyataan itu disampaikan Alex saat hadir sebagai saksi di persidangan praperadilan Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Pernyataan Alex itu, terkait adanya foto Firli dengan SYL di sebuah Gelora Olahraga Raga (GOR) Bulu Tangkis.

“Tiba tiba ada memotret saya bertemu, (pertemuan) itu sesuatu yang tidak direncanakan atau ketika saya main tenis tiba tiba datang tersangka yang menemui saya, tidak ada janji dan ditempat keramaian, ngga ada sesuatu yang dibahas,” ujar Alex.

Menurut Alex, ada perbedaan antara ditemui,bertemu dengan melakukan pertemuan. Hal ini, sambung dia, perlu diluruskan supaya tidak terjadi polemik dimata publik.

“Mengadakan pertemuan pasti ada perjanjian antara a dan b. Ketika mengadakan pertemuan pasti ada niat, ada sesuatu yang dibicarakan. Ini mungkin pendapat saya kan. Dan ketika berhubungan dengan tersangka, pasti ada niat tidak baiknya, membahas perkara,” jelas dia.

Alex mengaku pernah bertemu dengan pejabat yang kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK. Akan tetapi, saat pertemuan itu terjadi, ia tidak mengetahui oknum pejabat itu ditetapkan tersangka kedepannya.

“Seolah olah setiap pertemuan ya dengan seseorang yang kemudian beberapa tahun kemudian  menjadi tersangka, kita salah,” tandas dia.

Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Firli sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi (22/11). Ia pun telah diperiksa kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12). Akan tetapi belum ditahan juga.

Kemudian, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama kali digelar pada Senin (11/12) kemarin. 
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button