“Fenomena haji ilegal atau nonprosedural lagi-lagi muncul di musim haji 2026. Orang lain menunggu antrean haji bertahun-tahun, sindikat haji ilegal malah menawarkan haji tanpa antrean. Biasanya menggunakan visa ziarah dan visa kerja sehingga menjadi jebakan bagi banyak calon jemaah.”
Harapan cepat bisa menginjakkan kaki ke baitullah untuk beribadah haji menjadi impian setiap umat Muslim di Indonesia. Hal ini seakan menjadi celah yang dimanfaatkan para pelaku travel haji ilegal atau nonprosedural.
“Haji tanpa antre” di Indonesia tentu mustahil terjadi, karena praktiknya untuk antrean resmi haji dari pemerintah bisa mencapai puluhan tahun.
Mengapa masih saja banyak praktik “curang” itu dari tahun ke tahun selalu ada? Padahal, Pemerintah mengklaim jumlah kasus menurun, praktik keberangkatan lewat jalur nonprosedural ternyata belum sepenuhnya hilang.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama yakni hari ke-22 operasional pemberangkatan haji, Satgas Haji berhasil mencegah 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural.
“Kalau tahun lalu kita temukan sampai dengan tanggal yang sama itu sudah 1.200 haji ilegal,” kata Wamenhaj Dahnil, Selasa (12/05/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Haji (Kemenhaj) RI, Moh. Hasan Afandi, mengatakan penurunan haji ilegal dilakukan karena adanya langkah pencegahan.
“Langkah pencegahan keberangkatan, edukasi kepada masyarakat, dan ketegasan otoritas Arab Saudi menjadi faktor penting yang menurunkan jumlah kasus,” ujarnya kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (29/05/2026).
Masih menurut Hasan, adanya faktor keinginan berhaji masyarakat Indonesia begitu tinggi, namun ternyata tidak diimbangi dengan kesabaran untuk menunggu antrean.
“Karena tidak ada kepastian ada tidaknya dan berapa jumlah visa furoda dan mujamalah. Jadi akhirnya mengambil jalan menggunakan visa nonhaji untuk berangkat haji,” tambahnya.
Modus Haji Ilegal
Modus yang paling sering ditemukan tahun ini adalah penggunaan visa nonhaji untuk menjalankan ibadah haji. Secara administratif dokumen mereka legal, namun peruntukannya disalahgunakan.
“Berangkat berhaji tapi menggunakan visa kerja, ziarah, atau umrah. Secara dokumen semua sah, hanya peruntukannya yang tidak tepat,” kata Hasan.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj, menjelaskan sistem pengamanan Arab Saudi kini jauh lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Masalah baru muncul ketika mereka masuk ke wilayah penyelenggaraan puncak haji di Arab Saudi tanpa izin resmi atau kartu nusuk.
“Tanpa nusuk sangat mustahil bisa menembus penjagaan aparat di Arab Saudi,” ujarnya kepada inilah.com.
Ia menggambarkan bagaimana akses menuju Arafah dijaga berlapis. Setiap bus diperiksa, identitas jemaah diverifikasi satu per satu, hingga izin trayek kendaraan dicek aparat Saudi.
Karena itulah, jalur ilegal bukan hanya berisiko gagal berhaji, tetapi juga membahayakan nyawa. Mustolih mengungkapkan kasus tragis tahun lalu ketika seorang calon jemaah asal Jawa Timur meninggal dunia setelah mencoba masuk ke Arafah melalui jalur perbukitan ilegal.
Korban disebut ditinggalkan pemandunya di tengah gurun sebelum akhirnya ditemukan patroli drone aparat Saudi dalam kondisi meninggal.
Pasar Empuk Antrean Panjang
Antrean haji tetap menjadi akar masalah yang sulit dihindari. Indonesia memang menjadi negara dengan kuota haji terbesar di dunia, tetapi jumlah peminatnya jauh lebih besar.
Mustolih menyebut rata-rata masa tunggu haji Indonesia kini sekitar 26 tahun setelah dilakukan redistribusi kuota antarprovinsi. Bahkan di sejumlah daerah, antrean sebelumnya sempat menyentuh 40 tahun. Situasi ini menciptakan pasar besar bagi sindikat penipuan.
“Karena masyarakat ingin berangkat haji besar sementara kuotanya terbatas, situasi ini dimanfaatkan banyak oknum dengan iming-iming haji tanpa antre,” katanya.
Fenomena serupa bahkan terjadi di negara lain. Malaysia, misalnya, disebut memiliki masa tunggu hingga 90 tahun. Artinya, masalah keterbatasan kuota bukan hanya persoalan Indonesia, melainkan tantangan global negara-negara dengan populasi Muslim besar.
Namun, di Indonesia, tekanan sosial dan religius membuat permintaan jalur instan tetap tinggi. Banyak calon jemaah yang sudah lanjut usia merasa tak punya cukup waktu menunggu antrean reguler. Di titik inilah sindikat haji ilegal menemukan pasar.
Sindikat tak Bekerja Sendiri
Subsatgas Gakkum Satgas Haji Polri tahun 2026 menetapkan 13 tersangka terkait kasus pemberangkatan calon jemaah haji non-prosedural atau ilegal.
Penetapan belasan tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan terhadap 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI).
“13 tersangka berhasil ditetapkan. Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon, Selasa (19/5/2026).
Pada Jumat (15/5/2026), Satgas Haji Polri mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Komnas Haji meyakini praktik ini tidak dijalankan secara individual, melainkan melalui jaringan terorganisir lintas negara.
Menurut Mustolih, ada pihak yang bertugas merekrut calon jemaah, ada yang mengurus keberangkatan, ada yang menampung di negara transit, hingga pihak yang mencoba memasukkan jemaah ke Arab Saudi secara nonprosedural.
“Ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Pasti ada sindikatnya,” katanya.
Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya melihat jemaah sebagai pelaku pelanggaran, melainkan korban penipuan yang harus dilindungi.
“Mereka sudah bayar, sudah persiapan, ternyata ditipu,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah mengakui penindakan saja tidak cukup untuk mematikan praktik ini. Edukasi publik terus digencarkan agar masyarakat memahami risiko haji ilegal, mulai dari gagal berangkat, kehilangan uang, deportasi, hingga ancaman pidana.
Kuota Ditambah, Apakah Masalah Selesai?
Arab Saudi sedang melakukan transformasi besar lewat visi Saudi 2030. Pemerintah Saudi menargetkan kapasitas jemaah haji meningkat hingga lima juta orang per tahun melalui pembangunan kawasan vertikal di Armuzna.
Jika target itu tercapai, kuota Indonesia diperkirakan bisa meningkat signifikan dari saat ini sekitar 221 ribu jemaah per tahun.
“Nanti dengan adanya ketika ini betul-betul bisa terselenggara maka otomatis kuota kita juga akan besar, Kalau sekarang itu 221 ribu, nanti bisa dua kali lipatnya jemaah haji kuota kita ditambah. Dan bahkan ada yang memprediksikan bisa sampai 500 ribu dari sebelumnya,” papar Mustolih.
Namun pertanyaannya, apakah penambahan kuota otomatis menghapus pasar haji ilegal? Belum tentu.
Selama permintaan jauh lebih tinggi dibanding kapasitas, jalur belakang akan tetap dicari. Penindakan hukum memang penting, tetapi tanpa solusi terhadap ketimpangan antara keinginan berhaji dan ketersediaan kuota resmi, praktik haji ilegal kemungkinan hanya akan berganti modus.
Karena itu, pembenahan sistem haji tidak cukup berhenti pada razia dan penangkapan.
Pemerintah dituntut memperkuat pengawasan digital, memperketat pengawasan travel, mempercepat distribusi kuota yang lebih adil, hingga membuka transparansi informasi soal visa haji nonreguler agar masyarakat tidak mudah tergiur janji instan.
Sebab selama negara belum mampu menjawab besarnya permintaan masyarakat untuk berhaji secara sah, jalur gelap ke Tanah Suci akan selalu menemukan pembelinya. (TKA/DIANA)














