Market

Eks Dirjen Minerba Sarankan Pemerintah Tak Perpanjang KK Vale

Terkait habisnya kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia (Vale) pada 2025, ada saran agar pemerintah tak usah memperpanjang. Bila diperpanjangan sama halnya dengan menghina bangsa Indonesia.

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Simon F Sembiring menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh perpanjangan atau tidak KK Vale yang berakhir 28 Desember 2025.

“Sebab, KK Vale ini sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996. Kemudian ada penyesuaian (amandemen ) terhadap UU No.4/2009 tentang Minerba pada 2010, terutama tentang kewajiban divestasi. Jadi, buat apalagi diperpanjang,” tegasnya, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Ya, Simon betul. Di mana, KK pertama Vale dimulai pada 1968. Dulu namanya PT Inco Indonesia. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun, PT Inco yang kemudian berubah menjadi Vale menambang nikel di Indonesia.

Pada perpanjangan pertama, Vale, sejatinya sudah melanggar isi KK. Di mana pada 2010, Vale diwajibkan mendirikan tanbahan 1 unit pengolahan di Bahudopi. Namun hal itu tidak dijalankan. Celakanya lagi, pemerintah tidak memberikan sanksi. Artinya, tidak ada upaya penegakan aturan dalam hal ini.

Selain itu, kata Simo, kepemilikan saham Vale adalah asing sebagai mayoritas. “Saat ini, mayoritas saham PT Vale Indonesia masih dimiliki asing. yakni Vale Canada Limited (VCL) sebesar 44,3 persen, Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) sebesar 15 persen,” ungkapnya.

Kalau Simon benar, maka, saham murni Indonesia hanya secuil yakni 20 persen. Yang digenggam Holding BUMN tambang yakni MIND ID. Sedangkan sebesar 20,7 persen merupakan saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dan, belum tentu juga murni milik publik dalam arti warga Indonesia.

“Jika KK Vale diperpanjang dengan IUPK (izin usaha pertambangan khusus), di mana mayoritas sahamnya tetap asing, itu artinya pemerintah dan lembaga tinggi negara dan seluruh jajaran pimpinan nasional yang diam saja & tidak memberi pendapat secara komprehensif sesuai kewenangannya, boleh saja dinterpretsikan telah melakukan tindakan masa bodoh atau mungkin sedang melakukan penghianatan terhadap bangsa ini,” kata Simon saat berdiskusi dengan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

Simon berpendapat, seluruh pihak semestinya membaca dengan cermat dan seksama isi dari KK Vale secara cermat. Jangan menggunakan analisa politik praktis yang cenderung sesat dan mementingkan diri dan golongan atau kepentingan asing. “Tidak ada keharusan pemerintah memperpanjang KK tersebut. Bahkan pemerintah berada pada posisi di atas angin untuk tidak memperpanjangnya dengan IUPK (izin usaha pertambangan khusus), dan tidak ada dampak negatif terhadap iklim investasi,” kata dia.

Dalam hal ini, kata Simon, pemerintah harus bisa tegas dalam menjalankan isi dari KK, serta semua peraturan perundang-undangan. “Setelah PT Vale tidak diperpanjang dan harus melaksanakan semua kewajibannya sesuai isi KK, maka wilayah KK akan dikembalikan ke negara. Pada saat proses, PT Vale tidak juga menjalankan kewajibannya, pemerintah bisa menugaskan PT Antam Tbk untuk melanjutkan operasi dengan pola IUP Operasi Produksi,” ucap dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button