Kapolri, Anomali Demokrasi, dan Pelajaran Penting dari Satpol PP

Kapolri, Anomali Demokrasi, dan Pelajaran Penting dari Satpol PP

Nampaknya, gagasan terkait reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diwacanakan berkedudukan di bawah kementerian menjadi bola panas yang membuat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo gerah dan tak mampu menahan diri. Belum lama ini, Kapolri berusaha sekuat tenaga melontarkan semua jurus, argumen, dan teori untuk mempertahankan status quo struktur Polri. Bahkan, lebih lanjut Kapolri menyatakan lebih baik menjadi petani saja daripada institusi kepolisian dipaksakan berada di bawah kementerian.

Dari sudut pandang penulis, masyarakat sipil patut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri. Paling tidak, pernyataan Kapolri tersebut sekaligus memberikan konfirmasi terkait kedudukan politik Polri di Indonesia kepada masyarakat sipil.

Sepanjang sejarah setelah reformasi, Polri berdiri sebagai lembaga tunggal yang garis rantai komandonya langsung tersambung kepada Kepala Negara. Sementara itu, dengan sedemikian banyaknya urusan dan tanggung jawab, secara logis akan sangat menyulitkan seorang Presiden untuk secara detail melakukan pengawasan dari sisi teknis dan manajerial atas perilaku ratusan ribu personel kepolisian.

Menurut penulis, posisi rantai komando yang tersambung langsung tanpa adanya sekat setara menteri membuat setiap kesalahan yang dilakukan personel kepolisian langsung menodai wajah Presiden. Pada sisi lain, kondisi demikian membuat kepolisian seolah-olah memiliki kekebalan tingkat tinggi dengan kewenangan hampir tak terbatas.

Kondisi pengawasan yang terbatas pada rekomendasi administratif cenderung bersifat formalitas melalui lembaga seperti Kompolnas, sering kali dianggap tak ubah layaknya harimau di atas kertas—sekadar gambar seram yang tidak bergerak, menakut-nakuti imajinasi seorang balita. Situasi tersebut memicu tuntutan agar kepolisian benar-benar dikembalikan ke ranah sipil melalui sekat kementerian agar lebih transparan dan akuntabel.

Kedudukan Polri di Indonesia adalah Anomali Demokrasi

Dalam perspektif komparatif, struktur kepolisian yang ada di Indonesia saat ini cukup unik. Bagi negara demokrasi yang telah mapan, misalnya di Benua Eropa bahkan Asia Tenggara, lembaga kepolisian tidak berdiri sendiri tanpa pengawasan menteri, apalagi langsung berada di bawah Kepala Negara.

Misalnya Prancis, struktur kepolisian ditempatkan di bawah komando Menteri Dalam Negeri dengan tujuan memastikan arah kebijakan keamanan selaras dengan visi sipil pemerintah. Contoh lain Inggris, lembaga kepolisian regional berkedudukan di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri (Home Office). Contoh paling dekat ada di negara tetangga, yakni Malaysia dan Singapura, di mana kepolisian merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri.

Struktur demikian tidak dibuat untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan menciptakan sistem check and balances agar pelayanan publik yang dilakukan lembaga kepolisian selaras dengan visi kepemimpinan sipil di tingkat pusat maupun daerah. Struktur komando yang bersekat kementerian dan kedudukan yang tidak langsung berada di bawah Kepala Negara menjaga lembaga kepolisian agar tidak dimanfaatkan sebagai alat kekuasaan yang otonom.

Struktur kepolisian Indonesia memiliki kemiripan dengan negara-negara seperti Mesir, Kenya, dan Filipina. Struktur kepolisian di negara-negara tersebut memiliki rantai komando yang langsung dan sangat kuat berhubungan dengan kantor kepresidenan. Dalam menerapkan struktur ini, bermacam argumen ditawarkan, misalnya keterlibatan kepolisian secara intens terhadap isu keamanan negara, tantangan stabilitas nasional yang tinggi, bahkan trauma sejarah akibat konflik internal yang panjang.

Persamaan historis antarnegara tersebut memiliki andil dalam membentuk semacam DNA lembaga kepolisian yang sentralistik, protektif, bahkan cenderung anti terhadap pengaruh birokrasi sipil. Padahal, dalam dunia politik, struktur kepolisian yang langsung berada di bawah kepala negara rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat sipil dan menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi. Menurut penulis, kedudukan lembaga kepolisian di Indonesia adalah sebuah anomali demokrasi.

Kesuksesan Satpol PP dalam Menerapkan Prinsip dan Nilai Sipil di Bawah Naungan Birokrasi Sipil

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat di pemerintahan daerah (provinsi, kabupaten, kota) di Indonesia yang memiliki tugas pokok dan fungsi menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.

Singkatnya, Satpol PP juga memiliki kemiripan peran dengan kepolisian yang bertugas di wilayah, terutama berkaitan dengan fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Bedanya, Satpol PP tidak berdiri sendiri. Ia berkedudukan dan bertanggung jawab kepada kepala daerah, dengan instansi pembina di pusat dipegang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam hal ini, Satpol PP berada di bawah naungan birokrasi sipil.

Di bawah binaan Kemendagri, Satpol PP bertransformasi menjadi aparat pemerintahan yang mampu menjunjung tinggi nilai-nilai sipil dalam menjalankan tugas pokok yang berkaitan dengan penindakan non-yustisial—tindakan di lapangan tanpa proses peradilan pidana—dalam rangka menertibkan pelanggaran terhadap peraturan daerah. Dengan tugas yang juga bersinggungan dengan fungsi kepolisian, Satpol PP tetap mampu melakukan tindakan humanis di lapangan.

Kemendagri memberikan atensi khusus terkait sikap humanis Satpol PP. Melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, yang dapat diakses secara transparan oleh masyarakat, Satpol PP didorong menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sejalan dengan nilai-nilai sipil.

Kekhawatiran Kapolri Terlalu Berlebihan

Penulis menilai, kekhawatiran yang diutarakan Kapolri—yang memilih menjadi petani ketimbang memimpin institusi Polri di bawah kementerian—terlalu berlebihan. Pernyataan ini menyiratkan bahwa Kapolri alergi terhadap birokrasi sipil. Kapolri menyatakan struktur Polri saat ini sudah ideal, dengan rantai komando langsung di bawah Presiden.

Kapolri lupa, meskipun struktur kepolisian berpindah di bawah kementerian, kewenangan kepolisian tetap besar selaku penyidik utama dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kepolisian tetap memiliki peran penting di Indonesia meskipun berada di bawah kementerian.

Seharusnya, Kapolri tak perlu ngambek jadi petani jika wacana reposisi Polri benar-benar terealisasi di kemudian hari. Kapolri seharusnya belajar dari Satpol PP yang sukses menjaga ketertiban wilayah, bahkan berhasil menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi meskipun berada di bawah binaan kementerian.

Visited 14 times, 1 visit(s) today