Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menilai kasus tewasnya Affan Kurniawan tidak boleh berhenti hanya pada sanksi etik terhadap sejumlah anggota Brimob yang kini diproses di Propam Mabes Polri.
Menurut Agus, peristiwa tragis yang menewaskan Affan pengemudi ojol, usai ditabrak rantis Brimob, telah memicu gelombang demonstrasi hingga aksi penjarahan di sejumlah daerah.
Karena itu, ia menegaskan penyelesaian kasus ini harus melibatkan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan adil.
“Tidak boleh kesalahan hanya dibebankan kepada ketujuh orang tersangka tersebut. Proses hukum juga harus dilakukan terhadap pimpinan yang memberikan perintah,” kata Agus kepada Inilah.com, Senin (8/9/2025).
Ia menilai, langkah Polri yang hanya menyoroti aspek etik tanpa menyentuh pertanggungjawaban pidana dan komando di atasnya berpotensi mengurangi rasa keadilan masyarakat.
Lebih jauh, Agus mengingatkan bahwa kasus Affan menjadi cermin kegagalan Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Ia menyinggung beberapa kasus sebelumnya yang juga menurunkan kepercayaan publik, seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
“Seharusnya pimpinan Polri mawas diri. Bila perlu, pimpinan yang gagal menjaga hukum tertinggi yaitu nyawa manusia harus mengundurkan diri sebelum Presiden mengganti yang bersangkutan,” pungkasnya.
Diketahui, Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat resmi dijatuhkan sanksi berupa demosi selama tujuh tahun atas tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob.
Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang tersebut, ketua majelis KKEP memutuskan dua sanksi yakni sanksi bersifat etika dan sanksi administratif.
“Menjatuhkan sanksi berupa: 1. Sanksi bersifat etika. A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar ketua majelis.
Kedua, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khsusus selama 20 hari dan mutasi bersifat demosi selama lebih kurang tujuh tahun.
“Kedua sanksi adminstratif: A. yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus – 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provis Divpropam Polri. B. Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” lanjut keterangan ketua majelis.














