Pegawai BPJS Kesehatan saat memberikan pelayanan (Foto: Akbar Nugroho Gumay / ANTARA)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono menilai rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan, belum tepat.
Kata Hendry, kondisi keuangan masyarakat pada 2026, diperkirakan belum cukup kuat untuk menanggung kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Dari hasil kajian outlook ekonomi 2026 yang dilakukan Pusat Studi Ilmu Ekonomi FEB Unesa, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berkisar 5,2–5,4 persen. Saya kira belum pas kalau naik (iuran BPJS Kesehatan),” ujar Hendry kepada Inilah.com, Rabu (29/10/2025)
Ia menegaskan, menaikkan iuran BPJS hanya akan menambah beban ekonomi bagi masyarakat, khususnya keluarga kelas menengah.
“Menaikkan iuran BPJS hanya akan menambah beban ekonomi keluarga kelas menengah. Saya belum melihat melihat ada stimulus fiskal yang mampu mengurangi beban Manfaat Pensiun Cacat (MPC) kelas menengah,” katanya.
Menurut Hendry, kebijakan tersebut juga bisa berdampak pada daya beli masyarakat. “Kalau BPJS dinaikkan permintaan agregat kelas menengah akan menurun. Kontribusi konsumsi pada PDB tentunya akan menurun,” ucap Hendry.
Ia menilai, permasalahan BPJS selama ini bukan hanya pada besar kecilnya iuran, tetapi juga pada aspek pengelolaan anggaran.
“Jika BPJS transparan dan memberikan layanan kesehatan yang maksimal maka kepercayaan masyarakat akan pulih. Kenaikan iuran tidak menjadi persoalan,” jelasnya.
Terkait ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan boleh, namun ada syaratnya. Yakni, jika pertumbuhan ekonomi nasional menclok di level 6 persen.
Artinya, telah terjadi perbaikan ekonomi yang menunjukkan kemampuan keuangan masyarakat menguat.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” kata Menkeu Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ketika perekonomian tumbuh berada di level minimal 6 persen, kata Menkeu Purbaya, menandakan kemampuan ekonomi masyarakat, sudah cukup kuat untuk menanggung kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bersama dengan pemerintah.
Untuk saat ini, Menkeu Purbaya berjanji tidak akan mengerek naik iuran BPJS Kesehatan, selama perekonomian belum ‘mendarat’ di level 6 persen. Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.














