Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kepatuhan PP Tunas di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Batas waktu kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) resmi berakhir. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa dari delapan platform sasaran tahap awal, hanya YouTube dan Roblox yang dinyatakan gagal atau belum mematuhi aturan pelindungan anak di ruang digital tersebut.
Keenam platform lainnya, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan yang terbaru TikTok, kini telah resmi menyandang status patuh 100 persen dalam membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun.
“Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi PP Tunas, yaitu Roblox dan juga YouTube,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Alasan Proposal Roblox Ditolak Mentah-mentah
Terkait Roblox, Meutya membeberkan bahwa platform gim asal Amerika Serikat itu sebenarnya baru saja merilis fitur Roblox Kids (untuk usia 5-12 tahun) secara global. Namun, penyesuaian itu dinilai belum cukup untuk lolos standar hukum Indonesia.
Pangkal penolakannya adalah fitur obrolan dalam gim Roblox yang masih memungkinkan anak-anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal (strangers). Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat PP Tunas dan menjadi kekhawatiran utama para orang tua di Tanah Air.
“Meskipun sudah melakukan penyesuaian yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox. Jadi artinya belum, kita tetap menilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas,” tegas Meutya.
YouTube Pakai Frasa ‘Mungkin 16 Tahun’
Kasus berbeda dialami oleh YouTube milik Google yang sebelumnya telah mendapat sanksi teguran tertulis. Meski masih menunggu komitmen resmi, Meutya mengungkap bahwa YouTube telah melakukan sedikit penyesuaian secara informal dengan mencantumkan label batas usia berbunyi “mungkin 16 tahun”.
Pilihan redaksional yang ambigu ini langsung mendapat teguran keras dari Menkomdigi karena tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti.
“Sesungguhnya YouTube sudah merubah sedikit tampilan di layarnya menjadi ‘mungkin 16 tahun’. Sayangnya, di Indonesia ini kalau hukum itu tidak boleh ada kata ‘mungkin 16 tahun’. Jadi ini yang sedang kita minta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan ‘mungkin’ dari YouTube,” sentil Meutya.
Pemerintah menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga kedua platform tersebut tunduk sepenuhnya pada kedaulatan hukum digital Indonesia demi keamanan anak-anak.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














