Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin P. Siagian mengungkap adanya pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
“Yang pasti ada pelanggaran HAM, nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” kata Saurlin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Saurlin mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan dari tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan. Ia menyebut hasil pemeriksaan itu masih dianalisi.
“Kami sudah memeriksa ketujuh orang juga, kami juga sudah mendapatkan proses pemeriksaan yang kami lakukan sendiri,” ujarnya.
“Kami juga sedang analisis semua hasil pemeriksaan yang kami lakukan,” imbuhnya.
Propam Polri telah menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).
Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Brigjen Agus.
Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae














