Legislator dari Kalangan Selebritas Disentil Menko Yusril, Bos Komisi II DPR Beri Pembelaan

Legislator dari Kalangan Selebritas Disentil Menko Yusril, Bos Komisi II DPR Beri Pembelaan


Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda menanggapi santai, perihal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra perihal orang yang berbakat politik justru kalah dari kalangan selebriti sehingga diperlukan revisi UU Pemilu.

Ia menolak, jika latar belakang seseorang dijadikan landasan penyusunan revisi UU Pemilu, karena subjektivitas termasuk melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Basisnya, kalau kita menyusun satu peraturan perundang-undangan adalah objektivitas. Karena itu, kita tidak melihat latar belakang profesi, ekonomi. Yang paling penting adalah bagaimana dalam omnibus law atau kodifikasi hukum kepemiluan kita ke depan, itu bisa memastikan proses politik pemilunya baik, outputnya di lembaga parlemen itu juga baik. Bagaimana itu? Kita atur mulai dari rekrutmen di partai politiknya,” tutur Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Dia menyatakan, revisi UU Pemilu memiliki tujuan utama, untuk memperbaiki kualitas pemilu sehingga institusi parlemen juga mesti lebih baik kedepannya. Rifqi menyebut yang penting ada standar kompetensi dan hal ini tentu dibangun di partai.

“Jadi banyak orang yang tidak berpendidikan S1, tapi punya kapasitas wawasan yang baik. Standar minimal tentu kita butuhkan, tapi kemudian yang paling penting adalah standar kompetensi,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini standar kompetensi tersebut menjadi acuan pendidikan politik di partai masing-masing, tetapi hal ini belum menjadi sebuah kewajiban bagi kader yang nantinya misalnya, ikut berkontestasi di pemilu atau pileg.

“Karena itu, bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg, dia harus lulus sejumlah pelatihan yang sudah dibuat oleh partainya masing-masing. Dengan standar kompetensi partai yang dibuat oleh multi stakeholders,” tandas Rifqi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan segera merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Dirinya menyoroti sistem saat ini menjadikan orang-orang yang berbakat di bidang politik susah dikenal publik dan justru diisi oleh artis.

Hal ini disampaikan Yusril usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2024) malam.

Yusril mengakui perlunya perbaikan sistem pemilu saat ini. Alasannya, orang yang ahli di bidang politik tidak mendapat cukup perhatian, sehingga akhirnya diisi oleh selebitas yang telah mendapat perhatian publik cukup banyak.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan. Maka diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” kata Yusril kepada wartawan.

Yusril menilai pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap UU Pemilu dan partai politik. Apalagi, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Selain itu, Yusril menyebut Prabowo pernah menegaskan perlu dilakukan reformasi politik saat awal masa pemerintahan.

“Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” tambahnya.
 

Visited 2 times, 1 visit(s) today