Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Aktris Nikita Mirzani dikabarkan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pemerasan disertai ancaman terhadap bos skincare Reza Gladys.

Hal ini sendiri dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi di PN Jaksel, Jakarta pada, Selasa (4/11/2025).

“Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding ya, pengajuan bandingnya,” ujar Galih.

Galih, mengungkapkan saat ini pihaknya baru sebatas mengajukan pernyataan banding. Sementara itu, memori banding yang berisi argumen mendetail sedang dalam proses penyusunan.

Galih menjelaskan inti dari memori banding adalah untuk menyoroti hal-hal yang dianggap keliru dalam putusan yang telah dijatuhkan pada 28 Oktober lalu.

“Ini kan baru menyatakan banding. Tentunya poin-poin daripada isi dari memori banding terkait
daripada yang ada kekeliruan-kekeliruan terkait daripada keputusan yang sudah diputuskan kemarin ya, tanggal 28 Oktober,” katanya.

“Jadi ya seputar itu aja nanti ada beberapa poin-poin yang akan kita masukkan terkait memori banding kita,” jelasnya.

Alasan utama tim kuasa hukum yakin mengajukan banding adalah karena mereka menemukan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam vonis terhadap kliennya. Kekeliruan tersebut berpusat pada pasal tertentu.

“Ya kekeliruannya kan, dari 27B kan, 27B ayat 2, eh 27B ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Nah, seperti itu. Jadi terkait kekeliruannya di situ. Karena kan berdasarkan bukti, berdasarkan saksi,” katanya.

“Saksi kita itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk daripada saksi, saksi ahli, itu juga tidak ada. Makanya kita akan mempertanyakan hal-hal tersebut. Seputar itu aja nanti,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani atas kasus pemerasan disertai ancaman terhadap bos skincare Reza Gladys.

Majelis Hakim memberikan putusan itu atas sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Dalam amar putusannya yang dibacakan Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim membeberkan beberapa poin yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya.

“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa,” ucap Hakim Ketua Kairul Saleh.

Adapun salah satu faktor yang memberatkan hukuman adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.

“Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya,” ucap Kairul Saleh.

Masuk akal, Nikita memang acap kali membantah tudingan yang diarahkan kepadanya, bahkan bersikap kurang pantas selama proses persidangan.
 

Visited 2 times, 1 visit(s) today