Kabar baik yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Gratis kini semakin nyata. Bagi Anda, para pegawai swasta di Ibu Kota, memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) bukan lagi sekadar kartu identitas, melainkan kunci emas untuk menikmati fasilitas layanan transportasi publik gratis, mencakup Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
KPJ merupakan program andalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang secara konsisten bertujuan meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja berpenghasilan rendah. Dengan KPJ, penerima manfaat mendapatkan keringanan biaya hidup secara signifikan, mulai dari biaya transportasi hingga bantuan pendidikan bagi anak-anak mereka.
Namun, untuk bisa menikmati layanan gratis ini, ada dua tahapan krusial yang harus Anda lalui: mendapatkan KPJ, dan kemudian mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG).
Kriteria Wajib: Gaji Maksimal dan KTP DKI
Dari total 15 golongan masyarakat yang berhak menerima fasilitas transportasi gratis, pekerja swasta termasuk di dalamnya. Agar dapat mengajukan KPJ, ada beberapa kriteria ketat yang harus dipenuhi:
– Domisili Jelas: Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
– Lokasi Kerja: Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
– Batas Penghasilan: Berpenghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta ditambah 15 persen. Untuk tahun 2025, batas maksimal ini ditetapkan sebesar Rp6.206.275.
– Tanggung Jawab: Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Jika Anda memenuhi kriteria ini, segera siapkan amunisi dokumen Anda!
Alur Pengajuan KPJ: Dari Slip Gaji Hingga Rekening Bank DKI
Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif untuk pendaftaran. Jangan sampai ada yang terlewat: Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji terakhir, serta surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Proses pendaftaran diawali dengan mengunduh dan mengisi lengkap formulir pendaftaran melalui tautan: https://bit.ly/formatkpj. Formulir yang sudah lengkap kemudian dikirimkan melalui e-mail ke [email protected] dengan tembusan ke [email protected].
Setelah dokumen lengkap, proses pengajuan dan verifikasi data dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di wilayah masing-masing.
Langkah penting selanjutnya: Pemohon yang lolos verifikasi wajib membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000. Barulah setelah itu, Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu KPJ di lokasi yang telah ditentukan.
Tahap Akhir: Dari KPJ ke Kartu Layanan Gratis (KLG)
Memegang KPJ saja belum cukup untuk naik transportasi gratis. Pekerja harus melanjutkan pendaftaran untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG) yang berfungsi sebagai e-ticket gratis.
Pendaftaran KLG kini dipermudah dengan sistem daring melalui situs resmi TransJakarta di https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
Berikut tahapan online-nya:
1. Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”.
2. Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan yang diminta sistem.
3. Tunggu proses verifikasi data.
4. Setelah disetujui, kartu akan dicetak, dan pemohon menerima informasi lokasi pengambilan kartu.
5. Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu Cek Status di situs yang sama.
Kabar baiknya, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kini melakukan distribusi KLG secara berjenjang melalui jaringan pemerintah wilayah, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Sistem ini memungkinkan kartu diserahkan langsung kepada penerima manfaat tanpa harus repot-repot datang ke kantor TransJakarta.
Direktur Utama TransJakarta Welfizon Yuza mencatat bahwa hingga September 2025, KLG sudah didistribusikan secara masif. Di wilayah Jakarta Barat mencapai 3.368 kartu, sementara di Jakarta Utara 2.361 kartu.
Saat ini, sebanyak 2.651 kartu telah siap didistribusikan kepada pendaftar di Jakarta Pusat, menunjukkan bahwa program ini terus berjalan dan menargetkan seluruh pekerja yang berhak di Ibu Kota.














