Bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang, dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tapanuli Tengah. Peristiwa ini menimbulkan kerusakan di berbagai kawasan yang terdampak, terutama daerah permukiman yang berada di dataran rendah. (Tangkapan Layar Video IG/masinton)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Bencana banjir dan longsor yang menerjang wilayah Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) dinilai telah masuk kategori darurat kemanusiaan. Namun sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan status bencana nasional.
“Ini bukan bencana biasa. Banyak yang menyebutnya ‘tsunami darat’. Penetapan Bencana Nasional sangat penting agar penanganan dapat dilakukan secara total oleh pemerintah pusat,” ujar Anggota Komisi V DPR RI, Irmawan, Kamis (4/12/2025).
Politikus PKB itu mendorong pemerintah pusat segera mengerahkan bantuan darurat berskala besar bagi masyarakat Aceh dan sejumlah daerah di Sumatra yang masih terisolasi akibat banjir bandang dan longsor.
Menurutnya, banyak wilayah yang terisolasi lebih dari satu minggu tanpa pasokan makanan, sementara jalur distribusi logistik tidak dapat diakses karena rusak parah.
“Kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Banyak daerah terisolasi lebih dari satu minggu tanpa makanan. Ada masyarakat yang bertahan hidup hanya dengan memakan pisang mentah. Stok pangan habis, bantuan belum masuk, dan warga kelaparan. Di beberapa tempat bahkan mulai terjadi penjarahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerusakan infrastruktur di wilayah terdampak sangat masif. Jalan nasional sebagai jalur utama distribusi logistik putus total, bukan hanya tertimbun longsor, tetapi hilang terbawa arus. Beberapa desa bahkan dilaporkan lenyap tersapu banjir bandang.
“Banyak badan jalan hilang sama sekali. Kalau ada lima jembatan, lima-limanya hilang. Kalau ada sepuluh, semuanya hanyut,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, pengiriman bantuan hanya dapat dilakukan melalui helikopter. Namun, ketersediaan armada dianggap tidak memadai untuk menjangkau ratusan ribu hingga lebih dari satu juta pengungsi.
Irmawan menilai skala kerusakan, jumlah korban, dan dampak sosial yang ditimbulkan telah memenuhi unsur penetapan status Bencana Nasional.
“Penetapan status itu akan membuka jalan bagi pemerintah pusat untuk mengambil langkah penuh mulai dari penanganan darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi,” tandasnya.














