PT Sungai Budi Group Masuk Pusara Kasus Bansos Presiden, KPK Kejar Indikasi Markup

PT Sungai Budi Group Masuk Pusara Kasus Bansos Presiden, KPK Kejar Indikasi Markup


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, Michael Setiaputra (MS), terkait penyidikan dugaan penurunan kualitas barang dan praktik markup harga dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Covid-19 di wilayah Jabodetabek, Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

PT Sungai Budi Group merupakan salah satu perusahaan agribisnis besar yang dikenal dengan merek minyak dan tepung Rose Brand. Perusahaan ini dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan mengenai keterlibatannya dalam proyek pengadaan bansos tersebut.

“Apakah sesuai atau ada dugaan-dugaan pengkondisian sehingga bisa menurunkan kualitas barang ataupun me-markup dari nilai barang tersebut. Sehingga tentu itu penting dalam penelusuran lebih lanjut terkait dengan penyediaan bansos tersebut,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Meski demikian, Budi mengaku masih perlu mengonfirmasi kepada penyidik KPK terkait kehadiran Michael dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (9/9/2025).

Selain Michael, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari perusahaan vendor pada hari sama, antara lain Vloro Maxi Sulaksono (wiraswasta/Direktur PT Cipta Mitra Artha), Agung Tri Wibowo (wiraswasta/Direktur PT Mesail Cahaya Berkat), serta Floreta Tane (Direktur PT Dwimukti Graha Elektrindo).

“Untuk pemanggilan yang bersangkutan nanti akan kami cek apakah hadir atau tidak. Tapi untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada pihak-pihak khususnya para vendor atau penyedia barang dan jasa adalah terkait dengan itu,” ucap Budi.

Tersangka Korporasi

Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk menetapkan sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek bansos Presiden Covid-19 sebagai tersangka korporasi.

Hal ini merespons keterlibatan Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ALA), Teddy Munawar, dalam proyek yang diduga sarat praktik korupsi.

“KPK masih membuka peluang baik itu individu maupun korporasi,” ujar eks Jubir KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2024).

Tessa menjelaskan, penetapan tersangka korporasi dapat dilakukan apabila perusahaan terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut dengan cara melawan hukum.

“Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, proses penetapan tersangka korporasi ditentukan melalui rapat gelar perkara pimpinan KPK berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Hingga kini, KPK baru menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (IW), sebagai tersangka.

“Tapi kembali lagi, nanti kita baru bisa menyampaikan itu setelah ada setidaknya ekpose di pimpinan,” kata Jubir KPK.

Sebelumnya, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari empat bos perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek bansos Presiden.

Pada Rabu (6/11/2024), tim penyidik menyita dokumen terkait proyek bansos dari Direktur PT Rajawali Agro Mas, Michael Samantha, dan Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo, Nur Afni.

“Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen yang diduga terkait perkara,” kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (7/11/2024).

Selanjutnya, pada Kamis (7/11/2024), penyidik menyita dokumen spesifikasi harga bansos dari Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ALA), Teddy Munawar, dan Direktur PT Inkubisc, Steven Kusuma.

“Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli (dari supplier) dan harga jualnya (ke Kemensos),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (8/11/2024).

Kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2024. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp125 miliar.

Setidaknya terdapat enam juta paket sembako dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam yang diduga dikorupsi. Setiap tahap terdiri atas dua juta paket, dengan nilai kontrak total sekitar Rp900 miliar.

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today