Perwakilan DPW FSPMI Jawa Timur diterima Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Foto: Dok. DPW FSPMI Jawa Timur).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur, Jazuli menegaskan, ribuan pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto, adalah korban kebijakan administratif yang keliru dan tidak berpihak pada buruh.
Pernyataan itu disampaikan Jazuli, usai aksi unjuk rasa yang digelar dua hari berturut-turut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Sekitar 150 perwakilan buruh dari Jatim, sengaja datang ke ibu kota untuk memperjuangkan nasib ribuan buruh PT Pakerin yang terdampak langsung terhentinya perusahaan.
Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Kementerian Hukum agar merevisi Surat Keputusan Nomor 38 Tahun 2024 agar selaras dengan putusan Mahkamah Agung (MA), baik pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
“Putusan Mahkamah Agung hanya memerintahkan pencabutan akta tahun 2020. Namun oleh Kementerian Hukum justru dicabut hingga akta tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024. Akibatnya perusahaan seolah-olah tidak memiliki pengusaha, dan ribuan karyawan menjadi terlantar,” ujar Jazuli.
Ia menjelaskan, kekeliruan administrasi tersebut berdampak serius kepada kelangsungan operasional perusahaan. Salah satu dampaknya adalah terhambatnya pencairan dana PT Pakerin yang tersimpan di Bank Prima.
Dana perusahaan yang nilainya nyaris Rp1 triliun, kata Jazuli, tidak dapat dicairkan sejak OJK menurunkan status Bank Prima, selanjutnya dikelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Saat masih ditangani OJK, kami mendapat penjelasan bahwa dana perusahaan bisa dicairkan untuk operasional dengan batas maksimal Rp250 miliar. Namun setelah masuk ke LPS, justru muncul pernyataan bahwa dana tersebut tidak ada atau berkurang. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Jazuli menyebut, Pemprov Jawa Timur bersama OJK dan Polda Jatim, telah menempuh berbagai upaya penyelamatan, selama hampir enam bulan dan menunjukkan progres. Namun, setelah penanganan Bank Prima beralih ke LPS, persoalan semakin rumit dan tidak transparan.
“Kalau namanya Lembaga Penjamin Simpanan, masa uang nasabah dibilang tidak ada? Ini uang perusahaan, bukan uang pemerintah. Di dalamnya ada keringat buruh yang sudah puluhan tahun bekerja,” katanya.
Ia menegaskan, para buruh tidak ingin mengulang tragedi Bank Century maupun PT Sritex, di mana pekerja menjadi korban dari ketidakpastian dan tarik-menarik kebijakan yang berdampak kepada ambruknya PT Pakerin.
Jazuli juga menyoroti konflik internal keluarga pemilik perusahaan yang menurutnya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak-hak buruh.
“Uang hampir satu triliun rupiah itu bukan uang liar. Itu uang perusahaan, dan di dalamnya ada hak buruh, termasuk mereka yang akan memasuki masa pensiun. Jangan sampai nanti alasannya uang hilang, lalu hak buruh juga ikut hilang,” ujarnya.
Dia bilang, FSPMI mendesak LPS agar segera menepati komitmen untuk membantu mengoperasionalkan kembali PT Pakerin dengan mencairkan dana milik perusahaan. Jika tidak ada kejelasan, Jazuli menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau di sini tidak ada solusi, kami akan bawa masalah ini langsung ke Presiden. Kami siap menginap, karena yang kami hadapi sekarang belum mampu menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.














