Ilustrasi liquid vape. (Foto: Antara/Aprillio Akbar/foc).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago menyinggung aturan mengenai peredaran vape sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.
“Sebetulnya sudah ada aturan di UU kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, namun aparat penegak hukumnya saja yang tidak melakukan pengawasan juga BPOM,” ujar Irma kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Lemahnya pengawasan dari pihak yang berwenang, menurutnya menjadi celah bagi para penjual vape apalagi vape yang disalahgunakan dengan dijadikan sebagai media narkoba.”Sehingga penjual jadi makin berani,” tegasnya.
Larang Total Vape
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan saat ini fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik begitu masif.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan. Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius,” tutur Suyudi dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, pihaknya juga mengidentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS.
Lebih lanjut, Suyudi mengaku lega karena pemerintah sudah memasukkan etomidate dalam kategori narkoba golongan dua. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 tahun 2025. Pasalnya, zat etomidate sering ditemukan dalam kandungan liquid vape.
“Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan UU kesehatan, yang notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan,” ujarnya.
Suyudi mengatakan, beberapa negara-negara di kawasan ASEAN sudah mengambil langkah tegas, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia menilai jika vape dilarang di Indonesia, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya.
“Poin penting selanjutnya adalah kerentanan terhadap masuknya Zat Psikoaktif Baru (ZPB/NPS). Banyaknya NPS yang masuk ke Indonesia memerlukan penetapan penggolongan narkotika secara cepat demi kepastian hukum,” pungkas Suyudi.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














