Aksi demonstrasi di penghujung Agustus 2025 telah memasuki fase yang mengkhawatirkan, bahkan berbagai informasi di media menyebutkan gelombang protes ini akan terus berlanjut hingga awal September 2025.
Apa yang semula dimaksudkan sebagai ruang damai untuk menyampaikan aspirasi kini justru bergeser menjadi kerusuhan yang ditandai dengan tindakan-tindakan anarkis, sehingga mengaburkan substansi perjuangan mahasiswa-masyarakat dan semakin memperdalam kegelisahan sosial di masyarakat.
Perusakan fasilitas umum, pembakaran gedung-gedung, hingga penjarahan yang terjadi di sejumlah titik di berbagai daerah di Indonesia, khususnya Jakarta, membuat suasana sosial dan politik kian memanas. Situasi ini bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mencederai makna perjuangan mahasiswa dan masyarakat yang seharusnya fokus pada substansi tuntutan, dan bukan pada kekacauan.
Lebih jauh, kerusuhan yang disertai tindakan destruktif tersebut memunculkan rasa cemas di tengah masyarakat luas. Korban jiwa dan luka-luka, baik dari kalangan mahasiswa, masyarakat umum, maupun aparat penegak hukum atau kepolisian, menunjukkan bahwa eskalasi konflik sudah melampaui batas kewajaran sebuah aksi protes.
Ketidakpastian sosial yang ditimbulkan menambah beban psikologis masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan kembali mengutamakan substansi tuntutan tanpa harus mengorbankan ketertiban umum maupun nyawa manusia.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan fundamental, apakah benar tindakan anarkis tersebut murni lahir dari luapan emosi massa, atau justru merupakan skenario yang dimainkan oleh aktor-aktor tertentu dengan kepentingan politik, ekonomi, hingga aksi balas dendam? Pertanyaan ini semakin relevan ketika kita melihat fakta material seperti konstruksi halte Transjakarta yang didominasi oleh aluminium dan baja, material yang pada dasarnya memiliki titik leleh tinggi dan sulit terbakar, bahkan ketika disiram bensin dalam takaran kecil, apalagi hanya minyak tanah.
Logika sederhana ini membuka ruang kecurigaan bahwa peristiwa pembakaran tidak terjadi secara spontan, melainkan melibatkan campuran bahan lain yang lebih reaktif, seperti bubuk mesiu atau zat kimia tertentu yang dapat menimbulkan ledakan api besar ketika tersulut percikan kecil.
Sulit dibayangkan jika mahasiswa, pelajar, masyarakat, atau driver ojek daring datang dengan membawa bahan khusus untuk meluluhlantakkan struktur semacam itu. Apalagi, dalam berbagai tayangan media sosial terlihat jelas adanya massa yang melempar “bom molotov”. Hal ini tentu sesuatu yang tidak mungkin direncanakan oleh mahasiswa atau masyarakat biasa, yang fokusnya hanyalah menyuarakan aspirasi dan menuntut keadilan, dan bukan memicu api besar yang melalap fasilitas umum.
Aksi mahasiswa biasanya berakar pada semangat idealisme dan tuntutan perubahan sosial. Mereka menuntut keadilan, transparansi, dan perlindungan hukum, dan bukan melakukan tindakan destruktif yang justru merusak legitimasi gerakan mereka sendiri. Begitu pula dengan pelajar SMA/SMK yang ikut aksi, kemarahan mereka biasanya hanya respons atas represivitas aparat, bukan bentuk niat untuk membakar gedung atau menjarah. Hal yang sama juga berlaku bagi driver ojek daring, kemarahan mereka didorong oleh pengalaman ketidakadilan hukum, kerentanan kerja, dan tuntutan hidup, bukan untuk menciptakan kerusuhan destruktif. Maka, muncul dugaan bahwa di balik ledakan anarki tersebut terdapat aktor lain yang beroperasi dengan agenda tersembunyi.
Ketidakadilan Struktural, Provokasi, dan Infiltrasi
Dalam literatur gerakan sosial, kerusuhan kerap dilihat sebagai political opportunity structure, yakni celah yang dimanfaatkan aktor tertentu untuk mendorong agenda politiknya. Pengalaman Indonesia tahun 1998 menunjukkan bahwa kerusuhan tidak sepenuhnya spontan.
Sejumlah peneliti dan aktivis sejarah menyimpulkan adanya lebih dari satu kubu berkepentingan dalam tragedi itu. Dalam kerangka teori konspirasi negara (state conspiracy theory), kerusuhan justru sengaja dipicu untuk mendeligitimasi aksi protes damai dan memberi alasan negara menggunakan tindakan represif.
Sosiolog Charles Tilly (2003) menekankan bahwa dalam setiap aksi kolektif selalu ada interaksi antara claim makers (pembawa tuntutan), repertoires of contention (repertoar aksi), dan political opportunity. Jika tuntutan mahasiswa dan masyarakat semakin kuat, aktor politik yang terancam bisa memanfaatkan “kerusuhan” sebagai cara untuk menggeser fokus isu. Dengan demikian, anarki bukanlah tujuan mahasiswa, tetapi produk dari infiltrasi aktor-aktor yang ingin merusak legitimasi gerakan.
Kerusuhan juga dapat dibaca sebagai cermin dari ketidakadilan struktural. Robert Merton pada teori strain dan anomie dalam bukunya Social Theory and Social Structure (1949) menjelaskan bahwa ketika individu atau kelompok merasa ada kesenjangan antara tujuan yang diinginkan dan sarana yang tersedia untuk mencapainya, maka muncul deviasi sosial. Bagi masyarakat urban yang setiap hari menghadapi beban ekonomi, ketidakpastian kerja, dan ketidakadilan hukum, aksi massa menjadi saluran untuk mengekspresikan frustrasi kolektif.
Namun, kerusuhan destruktif yang melibatkan pembakaran fasilitas umum maupun gedung pemerintah tidak sepenuhnya dapat dijelaskan dengan teori strain. Justru, dalam kerangka teori konflik ala Ralf Dahrendorf, tindakan tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari perebutan kepentingan antara elite yang berkuasa dengan kelompok masyarakat sipil. Elite politik mungkin menggunakan momen aksi untuk menciptakan kekacauan, sehingga isu tuntutan mahasiswa menjadi kabur tertutup oleh isu “keamanan” dan “ketertiban”.
Maka itu, provokasi dan infiltrasi dalam aksi massa kerap dijalankan oleh apa yang disebut sebagai “agent provocateu”.
Mereka menyusup di tengah kerumunan untuk memicu bentrokan atau melakukan tindakan anarkis, dengan tujuan agar opini publik berbalik menolak aksi mahasiswa. Fenomena ini sejalan dengan konsep Erving Goffman tentang framing, di mana sebuah peristiwa yang dikonstruksi melalui media dapat mengubah makna suatu tindakan.
Dari pengamatan sederhana penulis melalui tayangan yang beredar luas di media sosial, tampak adanya kesamaan wajah dari individu-individu tertentu yang muncul berulang kali dalam momen bentrokan, perusakan, hingga pembakaran, khususnya di wilayah Jakarta.
Yang membedakan dengan peristiwa tahun 1998, saat itu “agent provocateur” lebih banyak didominasi orang dewasa dengan afiliasi tertentu, sementara kini terlihat pula anak-anak remaja yang turut andil dalam peran tersebut. Fakta ini memperlihatkan bahwa skenario provokasi semakin kompleks, sekaligus mencerminkan adanya eksploitasi generasi muda dalam pusaran konflik sosial dan politik.
Jika perusakan, pembakaran, dan penjarahan ditampilkan secara masif, publik tentu akan melihat aksi mahasiswa sebagai biang kerusuhan. Padahal, mahasiswa sejatinya hanya menuntut reformasi kebijakan dan keadilan negara.
Inilah bahaya framing yang digiring oleh aktor politik untuk melemahkan gerakan sosial. Sehingga membuat mahasiswa dan masyarakat terlupa pada substansi tuntutan dan hanya diingat citra kerusuhan oleh publik.
Fokus Tuntutan dan Antisipasi Kerusuhan
Agar tidak terjebak dalam skenario besar aktor yang berkepentingan, mahasiswa dan masyarakat harus tetap fokus pada tuntutan substantif. Satu sisi pemerintah bersama DPR/MPR juga harus mengambil langka cepat dan tepat. Jika merujuk pada konteks tuntutan mahasiswa dan masyarakat kekinian, setidaknya hal yang harus dilakukan, yaitu:
Pertama, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah krusial untuk menjerat para koruptor sekaligus mempersempit ruang gerak oligarki politik-ekonomi. Tanpa payung hukum yang tegas, aset hasil korupsi sulit dikembalikan ke negara, dan hal ini hanya akan memperkuat rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Kedua, tanggung jawab moral elite politik perlu ditunjukkan dengan sikap berbesar hati. Seperti praktik di Jepang, politisi yang terbukti melukai hati rakyat melalui skandal, korupsi, atau ucapan yang tidak pantas, memilih mengundurkan diri demi menjaga martabat politik. Di Indonesia, mekanisme serupa bisa ditempuh agar elite yang dianggap memicu kemarahan publik bersedia mundur dari jabatan, sehingga kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum harus ditegakkan melalui investigasi independen terhadap kasus kekerasan aparat terhadap massa sipil. Tanpa langkah ini, luka kolektif rakyat semakin dalam dan berpotensi memicu spiral konflik yang berulang.
Keempat, dialog terbuka antara pemerintah, DPR/MPR, dan mahasiswa wajib dikedepankan bukan hanya sebagai forum formalitas, melainkan sebagai ruang deliberatif di mana aspirasi didengar, ditanggapi, dan ditindaklanjuti. Dengan mekanisme yang tulus, peluang provokasi dan infiltrasi dapat ditekan seminimal mungkin.
Kelima, revisi dan perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat harus segera dilakukan, terutama kebijakan yang selama ini menambah beban ekonomi rakyat. Dengan meninjau kembali regulasi-regulasi yang memberatkan, pemerintah dapat menunjukkan empati sekaligus keberpihakan nyata kepada kepentingan publik.
Berdasarkan hal di atas, negara melalui pemerintah dan lembaga legislatif memiliki peran strategis untuk meredam kerusuhan. Kecepatan merespons aspirasi menjadi kunci. Keterlambatan, apalagi sikap abai, hanya akan memicu eskalasi ketidakpercayaan dan kondisi kerusuhan lebih parah lagi, apalagi jika sudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Menurut Sosiolog Anthony Giddens, modernitas menghadirkan risiko yang tidak bisa dihindari, sehingga legitimasi negara terletak pada kemampuannya mengelola risiko tersebut. Jika negara gagal menjaga rasa aman, maka krisis legitimasi akan semakin dalam.
Selain itu, negara harus memastikan bahwa aparat keamanan tidak menjadi bagian dari eskalasi konflik. Kekerasan berlebihan justru mempertegas asumsi bahwa negara berpihak pada elite, bukan rakyat. Oleh karena itu, pengendalian massa dengan pendekatan persuasif perlu dikedepankan, dan bukan represif.
Sebagai penutup, kerusuhan yang terjadi pada penghujung Agustus 2025 dan mungkin berlanjut di awal bulan September 2025 ini harus dipahami bukan semata-mata sebagai luapan emosi massa, melainkan sebagai fenomena sosial-politik yang sarat dengan dinamika kepentingan.
Di satu sisi, ia mencerminkan akumulasi rasa frustrasi masyarakat akibat ketidakadilan struktural yang terus berulang, namun di sisi lain, terdapat indikasi kuat adanya infiltrasi dan provokasi dari aktor-aktor yang berkepentingan menggeser fokus tuntutan.
Inilah paradoks gerakan sosial yang di mana idealisme mahasiswa dan suara rakyat yang sejatinya murni bisa saja dapat dengan mudah terdistorsi oleh skenario anarki yang sengaja diorkestrasi.
Maka, masa depan gerakan sosial akan ditentukan oleh sejauh mana mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah mampu menjaga rasionalitas, integritas, dan komitmen terhadap substansi perjuangan.
Mahasiswa dan masyarakat perlu terus berpegang pada tuntutan keadilan dan reformasi, sementara negara harus segera merespons secara cepat, adil, dan transparan.
Tanpa langkah-langkah strategis tersebut, kerusuhan hanya akan berulang, kepercayaan publik semakin tergerus, dan demokrasi kehilangan makna sejatinya sebagai ruang deliberatif yang sehat.
Kini, sejarah kembali menguji, apakah bangsa ini mampu mengubah potensi konflik menjadi momentum pembaruan, atau justru terperangkap dalam lingkaran kekerasan dan manipulasi yang sama? Semoga Indonesia dapat melewati badai ujian kebangsaan ini.














