Imigrasi: Belum Ada Permintaan Silfester Dicekal, Terditeksi Masih di Indonesia

Imigrasi: Belum Ada Permintaan Silfester Dicekal, Terditeksi Masih di Indonesia


Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan sejauh ini, belum ada perintah dari aparat penegak hukum terkait pencekalan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

“Per hari ini, Silfester Matutina belum ada pengusulan pencegahan ke luar negeri dari aparat penegak hukum,” ucap Yuldi kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Ia menyebut, berdasarkan data perlintasan yang dimilikinya, per hari ini Silfester masih berada di Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi belum juga dilakukan.

“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, yaitu Kejari Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Menurut Anang, meski Kejagung memberikan arahan, pelaksanaan eksekusi terpidana merupakan tanggung jawab penuh Kejaksaan Negeri. Ia menegaskan bahwa Kejagung tidak melakukan pembiaran.

“Sepenuhnya kewenangan jaksa eksekutor. Kejagung tidak mengintervensi,” ujarnya.

Silfester Matutina sebelumnya telah divonis bersalah melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019, yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Meski telah berkekuatan hukum tetap, Silfester belum pernah menjalani masa hukuman. Bahkan saat dijadwalkan hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mangkir.

Desakan untuk segera dilakukan eksekusi kembali mencuat setelah pakar telematika Roy Suryo bersama sejumlah aktivis mengajukan permohonan resmi ke Kejari Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025. Roy meminta jaksa segera melaksanakan putusan yang sudah lama inkrah.

Perkara ini bermula dari laporan 100 advokat terhadap Silfester pada Mei 2017. Ia dinilai mencemarkan nama baik Jusuf Kalla lewat pernyataannya di ruang publik.

Hingga kini, publik mempertanyakan alasan Kejari Jakarta Selatan belum juga melaksanakan perintah eksekusi terhadap Silfester, meski Kejagung menyatakan instruksi sudah diberikan.
 

Visited 2 times, 1 visit(s) today