Tim gabungan Polri menggeledah salah satu ruangan terkait korupsi Asabri hingga Jiwasraya di kawasan Jaksel. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polemik penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.
Menanggapi rencana gugatan praperadilan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan maupun opini publik.
“Praperadilan itu forum untuk menguji keabsahan upaya paksa, termasuk penyitaan, yang dilakukan penegak hukum karena dianggap berkaitan dengan kejahatan,” kata Fickar kepada Inilah.com, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, penyidik menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang dimiliki, bukan berdasarkan persepsi atau tekanan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, ia menilai pengajuan praperadilan merupakan hak setiap pihak, namun penilaiannya tetap bertumpu pada aspek legalitas tindakan penyidik.
“Penyidik bekerja berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang dimiliki, terutama keterangan para saksi. Tidak ada kaitannya suara publik dengan proses hukum praperadilan,” ujarnya.
Fickar menegaskan, setiap tindakan penegakan hukum, termasuk penyitaan aset, harus didukung alat bukti yang sah. Dalam hukum acara pidana, pembuktian didasarkan pada alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, serta barang bukti.
“Proses hukum itu bukan main-main. Semuanya didasarkan pada alat bukti untuk membuktikan dan menuntut kejahatan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merespons rencana kuasa hukum Don Ritto yang akan menggugat penyitaan emas dan uang yang ditemukan penyidik di sejumlah lokasi, termasuk di kawasan Sentul, Jawa Barat. Pihak pemohon menilai langkah Tim Sembilan (Tim 9) Kejaksaan Agung prematur karena langsung mengaitkan seluruh aset tersebut dengan Febrie Adriansyah.
Dalam penyidikan perkara ini, Tim 9 menyita uang tunai puluhan miliar rupiah di Kafe DeClan serta tujuh koper berisi emas batangan seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang dari sebuah rumah di kawasan Sentul. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Dengan adanya rencana praperadilan, sengketa tidak lagi hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga pada pengujian keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik. Dalam forum tersebut, hakim akan menilai apakah tindakan penyitaan telah memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fickar menilai objektivitas menjadi faktor utama dalam proses tersebut. Menurutnya, apabila penyitaan sejak awal tidak didukung alat bukti yang memadai, tindakan penyidik berpotensi dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.
“Kalau tidak objektif, jaksa juga tidak akan berani membawa perkara ke pengadilan,” pungkasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












