Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera sejak akhir November 2025 kini berkembang menjadi krisis kemanusiaan terbesar setelah tsunami 2004. Hingga 11 Desember 2025, tercatat 975 orang meninggal dunia, 262 orang hilang, 5.063 orang terluka, dan 894.101 orang mengungsi. Total warga terdampak mencapai lebih dari 3,3 juta jiwa, sementara kerugian ekonomi telah menembus Rp75 triliun—naik Rp6,3 triliun hanya dalam empat hari.
Bencana ini meluas ke 53 kabupaten/kota di tiga provinsi—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—serta menghancurkan rumah, jembatan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan jalur logistik yang menghubungkan Pulau Sumatera.
Meskipun data menunjukkan eskalasi cepat dan lintas provinsi, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. Keputusan ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika bukan sekarang, kapan lagi negara mengambil peran penuh dalam bencana sebesar ini?
Aceh: Provinsi dengan Dampak Terluas (1,9 Juta Jiwa Terdampak)
Aceh menghadapi dampak paling luas di antara seluruh provinsi terdampak. Sebanyak 18 kabupaten/kota, dengan 3.310 gampong, mengalami banjir atau longsor. Korban meninggal mencapai 391 jiwa, dengan 831.124 pengungsi—angka tertinggi secara nasional. Lebih dari 138.500 rumah rusak, dan hampir separuh gampong di provinsi ini terendam atau terisolasi.
Daerah terparah adalah Aceh Utara dan Aceh Tamiang, yang berubah menjadi episentrum bencana. Aceh Utara mencatat 154 korban tewas, sementara Aceh Tamiang mencatat 57 korban tewas dan 23 orang hilang. Longsor dan banjir merusak ribuan permukiman, menutup akses jalan nasional, serta menghambat distribusi bantuan. Di Bener Meriah dan Aceh Tengah, longsor menutup lebih dari 500 gampong, menjadikan sebagian wilayah benar-benar terputus dari layanan dasar.
Sumatera Utara: Provinsi dengan Korban Hilang Terbanyak (138 Orang)
Sumatera Utara mencatat 340 korban tewas, 138 orang hilang, serta lebih dari 43.400 pengungsi. Wilayah paling kritis berada di kawasan Tapanuli, di mana longsor memutus jalur vital Tarutung–Sibolga dan mengisolasi berbagai kecamatan. Kerusakan rumah mencapai 42.100 unit, sementara jembatan rusak mencapai 80 unit.
Di Tapanuli Tengah saja, 89 orang meninggal dan 109 orang hilang. Kota Sibolga juga mengalami peningkatan korban dengan 50 orang tewas, sementara longsor besar di Tapanuli Utara membuat tujuh kecamatan tetap terisolasi. Sumatera Utara menjadi provinsi dengan operasi search and rescue (SAR) paling kompleks karena medan curam, akses rusak, dan cuaca ekstrem.
Sumatera Barat: Provinsi dengan Kerusakan Infrastruktur Terparah
Sumatera Barat menghadapi dampak paling fatal pada sektor infrastruktur. Jumlah korban mencapai 244 orang tewas, dengan 93 orang hilang dan 19.577 pengungsi. Banjir bandang di Kabupaten Agam menelan 181 korban jiwa, menjadikannya wilayah dengan angka kematian tertinggi di Sumatera Barat. Longsor di Padang Panjang dan banjir besar di Kota Padang—terutama Lubuk Minturun dan Nanggalo—memperluas kerusakan.
Bencana ini merusak 498 jembatan nasional, termasuk jembatan penghubung utama aktivitas ekonomi yang runtuh. Banyak kawasan perkotaan dan pedesaan masih terendam lumpur serta kayu gelondongan akibat deforestasi di hulu sungai.
Sumatera Barat juga merupakan salah satu lumbung beras nasional. Kerusakan sawah, gudang, dan jalan produksi berpotensi mengganggu stabilitas pangan nasional apabila kondisi darurat tidak segera dipulihkan.
Sudah Seharusnya Menjadi Bencana Nasional
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status bencana nasional ditetapkan apabila korban berjumlah besar, kerusakan meluas dan lintas wilayah, serta penanganannya melampaui kapasitas daerah.
Seluruh indikator tersebut telah terpenuhi secara nyata. Korban meninggal hampir mencapai 1.000 jiwa dan terus bertambah. Wilayah terdampak mencakup 53 kabupaten/kota di tiga provinsi besar. Ratusan jembatan hancur, ribuan sekolah dan fasilitas kesehatan rusak, serta puluhan ribu rumah membutuhkan pembangunan ulang.
Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah kehabisan kapasitas logistik, terlihat dari isolasi wilayah, keterlambatan distribusi bantuan, dan meningkatnya risiko kematian non-banjir. Risiko wabah juga meningkat, dengan 5.151 kasus ISPA dan 6.433 kasus penyakit kulit di lokasi pengungsian.
Tanpa status bencana nasional, bantuan internasional tidak dapat masuk secara resmi, moratorium utang daerah tidak bisa diterapkan, pendanaan APBN sulit digelontorkan cepat, koordinasi BNPB–TNI–Polri terbatas, dan penegakan hukum terhadap deforestasi penyebab banjir berjalan lambat.
Padahal, Menteri Koordinator PMK Pratikno sendiri menyatakan bahwa penanganan ini “sudah berskala nasional”—sebuah pengakuan tanpa formalitas hukum.
Deklarasikan Sekarang atau Menyesal Selamanya
Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan lagi bencana daerah, melainkan bencana nasional yang telah mengganggu kehidupan jutaan warga, memutus rantai pasok antarprovinsi, dan melampaui kapasitas pemerintah daerah.
Menetapkan status bencana nasional bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah kewajiban moral negara terhadap warganya, kewajiban hukum berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007, serta syarat percepatan pemulihan dan pembukaan akses bantuan internasional.
Yang paling mendasar, ini adalah mandat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setiap hari penundaan berarti tambahan korban jiwa. Semakin banyak warga terjerumus ke dalam kemiskinan darurat. Infrastruktur publik kian sulit dipulihkan, dan risiko wabah semakin besar.
Sumatera sedang menghadapi bencana nasional—meski belum diakui secara resmi.
Saatnya Presiden mengambil keputusan bersejarah: menetapkan bencana ini sebagai Bencana Nasional, sebelum korban bertambah lagi.














