Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia/pri).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyebut, belum memiliki data ihwal ‘permainan’ bunga atas simpanan berjangka atau deposito milik negara, senilai Rp285,6 triliun di bank komersial. Kasus ini sudah menjadi atensi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Saya tidak ada data bagaimana modus permainannya. Saya kira, kasus ini tidak sederhana. Harus pindahkan ke rekening perorangan untuk mendapatkan hasil bunga. Saya rasa mereka (internal Kemenkeu) tidak berani,” ujar Anthony kepada inilah.com di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Ia menilai, jika benar anak orang dalam alias ‘ordal’ Kemenkeu yang bermain terkait bunga deposito yang lebih rendah ketimbang suku bunga Surat Berharga Negara (SBN), tentu harus diproses hukum. Karena sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Jadi, tunggu saja apakah ucapan Menkeu Purbaya itu benar. Kalau benar, hal tersebut masuk delik tindak pidana korupsi dan bisa langsung diproses,” jelasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya berjanji akan mengusut tuntas dugaan permainan bunga atas dana pemerintah di simpanan berjangka (deposito) di bank komersial. Nilainya cukup gede, mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025.
Dia memaparkan, simpanan berjangka itu, angkanya terus mendaki sejak Desember 2023 yang mencapai Rp204,1 triliun. “Kita masih investigasi itu sebenarnya uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang enggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu,” ujar Menkeu Purbaya, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025) malam.
Menkeu Purbaya mempermasalahkan uang yang disimpan di bank komersial itu, pasti mendapatkan bunga. Tapi angkanya rendah, sehingga dia mencurigai ada permainan bunga yang dilakukan anak buahnya.
“Itu kan taruh uang di deposito yang dapat bunga, kan? Saya nggak tahu itu uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau yang lain. Tapi setahu saya sih, biasanya kan bank ngasih kode yang jelas. Kalau uang pemerintah ya uang pemerintah kan. Saya akan periksa nanti,” jelas dia.
Dia menduga, uang tersebut ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN. Akan dilakukan pengecekan untuk mencari kejelasan uang tersebut.
“Ada kecurigaan mereka main bunga. Di banyak bank komersial kita, Himbara mungkin. Tapi, saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya. Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat, di situ ditulisnya. Bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya si terpisah kan. Nanti saya akan cek, itu uang apa sebetulnya. Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu,” jelas Menkeu Purbaya.
“Karena pasti return dari bank-nya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Jadi saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” tambahnya.













