Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara/ Muhammad Heriyanto).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2026. Diketahui, saat ini tarif PPN adalah 11 persen.
Purbaya mengatakan, penerapan kebijakan tersebut masih akan melihat kondisi perekonomian dan penerimaan negara hingga akhir tahun.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapat seperti apa sampai akhir tahun,” ujar Purbaya, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/205).
Meskipun begitu, dia mengaku bahwa penurunan PPN akan mendorong daya beli masyarakat.
“Saya sekarang belum terlalu clear nanti akan kita lihat, bisa enggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengusulkan Menkeu Purbaya agar berani menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang kini dipatok 11 persen. Apalagi jika turunnya 8 persen, sangat efektif memulihkan kembali daya beli masyarakat.
Pemerintah tidak perlu terlalu khawatirkan soal penerimaan negara yang melambat imbas pemangkasan pajak. Karena, penurunan pajak akan ditebus dengan marknya aktivitas industri, serapan tenaga kerja, sehingga membuat pajak penghasilan bakal meningkat di tengah pemangkasan PPN.
“Kita rekomendasikan ke Pak Purbaya tarif PPN dipangkas dari 11 persen ke 8 persen, PTKP dinaikkan jadi Rp7 juta per bulan dan serapan anggaran terutama terkait transisi energi. Kalau prakondisi itu dijalankan, maka pasokan dan permintaan akan sama-sama naik,” tambah Bima.
Atas usulan ini, Bhima mengaku, Celios telah melakukan modeling jika pemerintah memangkas PPN menjadi 8 persen. Hasilnya, perekonomian lebih menggeliat, setoran pajak penghasilan mengalami kenaikan.














