Pembahasannya Dikebut, Baleg DPR Ketok Palu Revisi UU P2SK Dibawa ke Paripurna Besok

Pembahasannya Dikebut, Baleg DPR Ketok Palu Revisi UU P2SK Dibawa ke Paripurna Besok

Clara Medium.jpeg

Rabu, 1 Oktober 2025 – 13:56 WIB

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).(Foto: Inilah.com/Vonita Betalia)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).(Foto: Inilah.com/Vonita Betalia)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dikebut Badan Legislasi (Baleg). Kini, draf RUU P2SK bakal dilanjutkan ke sidang paripurna pada Kamis (2/10/2025).

“Apakah hasil pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK, dapat disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, saat rapat pleno pengambilan keputusan RUU P2SK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

“Setuju,” jawab seluruh fraksi.

Atas persetujuan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, usulan RUU P2SK disahkan dalam rangka menjalankan perintah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait yudisial review UU P2SK.

“Dukungan yang diberikan kepada usulan RUU perubahan undang-undang P2SK ini adalah amandemen dalam rangka menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi dalam yudisial review dan kami menambahkan kebutuhan yang sifatnya sangat mendesak sesuai dengan kebutuhan,” ucap Misbakhun.

Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang P2SK tersebut, Baleg telah membahas secara intensif dan mendalam dalam rapat pleno pada tanggal 30 September 2025 yang dilanjutkan dengan rapat panja hingga 1 Oktober 2025.

Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU ini kemudian disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar sebagai berikut:

Pertama, penyempurnaan norma dalam RUU tentang P2SK sebagai tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi nomor 85/PUU-XXII/2024 terkait penegasan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam UU P2SK (pasal 2 RUU) dan putusan mahkamah konstitusi nomor 59/PUU-XXI/2023 mengenai penegasan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang tidak bersifat tunggal

Kedua, penyempurnaan landasan filosofis dan landasan sosiologis dalam ketentuan menimbang sehingga berbunyi sebagai berikut:

Ketentuan dan imbang huruf a:
Bahwa negara perlu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan

Kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945

Ketentuan menimbang huruf b: 
Bahwa dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara optimal diperlukan penataan kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas di sektor keuangan dan lembaga pengawas pada masing-masing otoritas yang diberi kewenangan oleh undang-undang serta perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang teratur adil transparan dan akuntabel serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Ketiga, memperbaiki tata urutan letak penulisan undang-undang dalam hukum. Keempat, menyempurnakan teknik penyusunan RUU tentang P2SK sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today