News

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Ketua KPK Nonaktif dan Eks Wamenkumham


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.

Keduanya sama-sama menggugat penetapan tersangka. Bedanya, Firli menggugat Polda Metro Jaya sementara Eddy menggugat KPK.

“Agenda sidang perdana,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (11/12/2023).

Rencananya, persidangan digelar pukul 10.00 WIB. Praperadilan itu nantinya akan terbuka untuk umum.

Untuk praperadilan Firli Bahuri, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memimpin jalanya sidang. Sementara diperkara Eddy, telah Estiono akan menjadi hakim tunggal dalam menangani perkara ini.

Firli Bahuri diketahui telah dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Sedangkan Eddy dijadikan tersangka oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button