Nasib lembaga penjaga gerbang ekonomi negara itu berada di persimpangan.
Bertransformasi mengikuti zaman atau perlahan ditinggalkan oleh perubahan.
“Kalau memang nanti tidak perlu, ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai”. Ungkapan itu terucap dari mulut Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan usai acara Seminar ASEAN Regional Economics Outlook and Fiscal Policy, Senin (25/5/2026).
Pernyataan itu dilontarkan sebagai respons atas maraknya pungutan liar dan kebocoran proses ekspor-impor di Indonesia yang terjadi secara terus menerus. Ditambah lagi dengan kehadiran Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor komoditas.
Tentunya ini merupakan sebuah sinyal perlunya reformasi mendasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, pungutan ekspor yang sebelumnya dilakukan Bea Cukai, dialihkan melalui BUMN ekspor tersebut dengan sistem yang terintegrasi.
Ke depannya, Bea Cukai hanya akan melakukan pengawasan dan didorong untuk memakai ekosistem digital berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Ya, perkembangan AI memang perlahan mengubah wajah kepabeanan dunia. Algoritma mampu menelusuri jutaan data transaksi dalam hitungan detik, mendeteksi pola penyelundupan yang sulit dikenali manusia, hingga memprediksi risiko pelanggaran.
Hal ini menandai awal babak baru ketika keputusan-keputusan strategis di perbatasan negara semakin banyak ditentukan oleh mesin. Bea Cukai dituntut beralih menuju sistem targeting dan manajemen risiko berbasis AI.
Di tengah derasnya arus perdagangan global, lonjakan transaksi digital lintas negara, hingga tuntutan transparansi publik yang semakin kuat, lembaga yang selama puluhan tahun menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas barang itu justru dihadapkan pada pertanyaan mendasar, ‘apakah Bea Cukai masih relevan?’
Bea Cukai Terancam Goodbye
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan, lantaran Bea Cukai kerap menjadi sasaran kritik. Mulai dari praktik pungutan liar (pungli) hingga sejumlah kasus yang menyeret sejumlah oknum aparatnya.
Akumulasi persoalan itulah yang kini melahirkan wacana pengambilalihan peran, bahkan yang lebih ekstrem lagi yakni isu pembubaran Bea Cukai. Ini sempat disinggung Presiden RI Prabowo Subianto.
Wacana itu sempat mengemuka ketika pemerintah menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan kinerja lembaga kepabeanan tersebut. Jika tidak ada perbaikan, sistem kepabeanan terancam dikembalikan seperti yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.
Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menilai wacana pembubaran Bea Cukai merupakan retorika politik tingkat tinggi sekaligus agenda reformasi struktural yang radikal.
“Ancaman pembubaran atau pembekuan berpotensi merumahkan sekitar 16 ribu pegawai (DJBC). Hal tersebut juga dapat digunakan sebagai ‘cambuk politik’ untuk merespons krisis kepercayaan publik yang memuncak pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terhadap oknum DJBC,” ujarnya kepada Inilah.com.
Namun di balik ancaman pembubaran atau pembekuan itu, menurutnya, terdapat langkah-langkah reformasi konkret yang sedang dieksekusi secara paksa. Salah satunya penerapan teknologi AI di titik pemeriksaan dapat meningkatkan kemampuan mendeteksi praktik ‘under-invoicing’ akibat pelaporan nilai impor yang lebih rendah dari aslinya.
“Tujuannya adalah memangkas kewenangan diskresi petugas lapangan yang selama ini menjadi celah dalam proses transaksi,” jelasnya.
Secara fungsional, lanjutnya, menghapus kewenangan kepabeanan bagi sebuah negara berdaulat adalah mustahil. Karena fungsi pengawasan perbatasan ekonomi, pemungutan tarif, dan perlindungan industri domestik merupakan syarat mutlak dalam sistem perdagangan internasional. Hal ini diatur di dalam World Customs Organization (WCO).
Namun demikian, secara kelembagaan, membubarkan struktur organisasi dan menghapus nomenklatur DJBC diakuinya, sangat mungkin dilakukan.
Perlunya Reformasi
Sementara itu Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Prof. Telisa Aulia Falianty menegaskan yang harus dilakukan saat ini adalah melakukan reformasi total mulai dari pucuk pimpinannya.
“Kalau dibubarkan siapa yang mengurus customs and tax-nya? Nanti lebih parah lagi. Kan sangat krusial juga peranan dari customs and tax itu. Untuk mengecek barang, kemudian mengendalikan arus barang keluar masuk, terus mengendalikan cukai untuk menekan eksternalitas negatif. Jadi reformasinya itu tidak boleh setengah-setengah,” kata Telisa.
Dia juga menyerukan perlunya digitalisasi sistem kepabeanan dan cukai, untuk mengurangi kemungkinan terjadinya human error yang terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh staf.
“Karena seperti kita tahu banyak kebocoran negara juga di sana. Transaksi cukai, transaksi perdagangan, masuk dan keluar barang itu juga sangat berpengaruh,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak yang menurutnya perlu ada reformasi. Namun reformasi yang dimaksud bukan hanya sekadar reformasi kelembagaan.
“Justru pembenahan sistem harus menjadi prioritas utama. Reformasi kelembagaan tanpa reformasi sistem biasanya hanya menghasilkan perubahan struktur organisasi, tetapi tidak menyentuh akar masalah,” ujarnya kepada Inilah.com.
Diakuinya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa customs reform yang berhasil bukan ditentukan oleh pergantian institusi, namun ada beberapa faktor di antaranya,
– Digitalisasi end-to-end
– Integrasi database nasional
– Risk management system
– Single submission
– Minimalisasi kontak langsung manusia
Menurutnya, yang paling utama bukanlah siapa yang memungut pungutan ekspor, tetapi sistemnya harus transparan, otomatis, dan dapat diaudit secara real time.
“Kalau sistemnya masih lemah, maka masalah lama bisa berpindah ke lembaga baru. Tetapi kalau sistemnya kuat, institusi mana pun yang menjalankan akan lebih mudah diawasi,” jelasnya.
Dirinya menilai, reformasi ideal seharusnya fokus pada:
– Integrasi data ekspor-impor nasional
– AI dan machine learning untuk risk profiling
– Automatic customs valuation
– Transparansi harga komoditas ekspor
– Pengawasan lintas lembaga berbasis digital
“Dengan demikian, reformasi tidak berhenti pada pergantian aktor, tetapi benar-benar memperbaiki governance perdagangan Indonesia secara menyeluruh,” tambahnya.
Dibekukan Soeharto
Tahun 1985, Presiden RI Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. Melalui Inpres ini, peran Bea Cukai dibekukan dan dialihkan ke lembaga asing Société Générale de Surveillance (SGS), yang berasal dari Swiss.
Menteri Keuangan saat itu, Ali Wardhana mengusulkan pembekuan lantaran banyaknya praktik penyelewengan di tubuh DJBC. Banyak pengusaha menyuap pegawai Bea Cukai untuk memuluskan penyelundupan. Praktik ini kerap disebut dengan ‘Uang Damai’.
Untuk meredam praktik penyelewengan, pemerintah memberikan wewenang kepada SGS untuk mengeluarkan Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP). LKP ketika itu menjadi ‘surat sakti’ untuk melakukan impor. Importir memberitahukan eksportir dan SGS tentang kewajiban pemeriksaan atas barang-barang yang akan diimpor.
Laporan ini mencakup kebenaran akan jenis dan mutu barang, volume, harga, biaya angkutan, nomor pos tarif, serta tarif bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara, Bea dan Cukai hanya melakukan pengecekan dokumen.
Peran Bea dan Cukai benar-benar dipreteli, ibarat harimau tak memiliki taring. Terobosan fenomenal ini menjadikan prosedur ekspor-impor menjadi lebih mudah, menurunkan biaya logistik, dan meningkatkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai secara signifikan.
Butuh kurang lebih 10 tahun kewenangan urusan kepabeanan dan cukai akhirnya dikembalikan sepenuhnya kepada DJBC. Pengembalian kewenangan ini ditandai dengan dikeluarkannya UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.
Era Baru
Sejak Reformasi, Bea Cukai terus melakukan perbaikan dengan mengoptimalkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis dalam beberapa periode kepemimpinan.
Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, DJBC memainkan peranan penting dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri serta mengoptimalkan penerimaan negara untuk pembangunan nasional.
Kini, empat dekade setelah pernah dibekukan pada era Soeharto, Bea Cukai kembali berdiri di persimpangan sejarah. Bedanya, jika dahulu ancaman datang dari lembaga inspeksi asing yang mengambil alih kewenangannya, kini tantangan hadir dalam bentuk teknologi AI.
Begitu juga dengan tuntutan publik akan birokrasi yang bersih. Sejarah menunjukkan bahwa fungsi kepabeanan tidak pernah benar-benar hilang, tetapi cara menjalankannya selalu berubah mengikuti zaman.
Di tengah gelombang digitalisasi yang semakin sulit dibendung, pertanyaan sesungguhnya bukan lagi apakah Bea Cukai akan dibubarkan atau dipertahankan. Tapi apakah lembaga ini mampu bertransformasi sebelum perubahan memaksanya berubah.
Sebab di era AI, institusi yang gagal membangun kepercayaan publik dan menyesuaikan diri dengan teknologi, perlahan akan ditinggalkan. Dan apa yang diucapkan Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan bisa jadi benar adanya, “Kalau memang nanti tidak perlu, ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai”.
(Diana Rizky/Harris Muda)














