Tunjangan Rumah DPRD DKI Lukai Rasa Keadilan Rakyat, Perlu Dievaluasi

Tunjangan Rumah DPRD DKI Lukai Rasa Keadilan Rakyat, Perlu Dievaluasi


Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta terlalu fantastis dan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

“Kalau menurut saya, tunjangan rumah Anggota DPRD Jakarta ini memang terlalu fantastis, tidak kalah dari DPR RI rupanya. Meskipun kita tahu APBD Jakarta itu besar, namun ini tetap saja sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Iwan kepada Inilah.com, ditulis Sabtu (6/9/2025).

Menurutnya, dengan gaji yang sudah tinggi, seharusnya DPRD tidak lagi mendapat fasilitas tambahan berupa tunjangan rumah.

“Tunjangan rumah untuk Anggota DPRD ini tidak perlu ada, karena gaji mereka pun sudah sangat fantastis juga. Buktinya, ketika isu ini sampai ke telinga publik langsung ada yang turun demo,” ujarnya.

Iwan pun mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD segera melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan tunjangan tersebut. Ia mengingatkan, jika dibiarkan berlarut-larut, isu ini bisa menimbulkan eskalasi yang lebih besar di masyarakat.

Selain itu, Iwan juga mendorong pemerintah pusat menetapkan aturan mengenai standar tunjangan yang wajar bagi anggota DPRD di seluruh daerah.

“Perlu ada aturan semacam standar tunjangan yang masuk akal untuk pemerintah dan DPRD di daerah, agar tidak melukai rasa keadilan di tengah masyarakat,” jelas Iwan.

Ia menegaskan, transparansi dan audit penggunaan anggaran tunjangan wajib dilakukan. “Setahu saya, rata-rata anggota DPRD Jakarta itu sudah punya rumah sendiri. Kalau digunakan untuk hal lain, tentu menyalahi aturan,” tutupnya.

Diterbitkan Anies

Sebelumnya, publik kembali dikejutkan dengan tunjangan rumah yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta sebesar  Rp70,4 juta per bulan bagi anggota, dan pimpinan Rp78,8 juta.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan. Dana untuk tunjangan rumah tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

“Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” bunyi Kepgub 415/2022, dikutip Kamis, (4/9/2025).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban. Selain itu, pengelolaan anggaran harus akuntabel sesuai peraturan keuangan daerah.

Diketahui, besaran tunjangan perumahan ini mengalami kenaikan sejak 2022. Sebelumnya, pimpinan DPRD menerima Rp70 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD mendapat Rp60 juta per bulan termasuk pajak.

Visited 2 times, 1 visit(s) today