Agar Ekonomi Kerakyatan Tumbuh Cepat, OJK Sarankan Pemerintah Perpanjang Pemutihan Utang UMKM

Agar Ekonomi Kerakyatan Tumbuh Cepat, OJK Sarankan Pemerintah Perpanjang Pemutihan Utang UMKM

Iwan Medium.jpeg

Kamis, 30 Oktober 2025 – 20:16 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam FEKDI x IFSE 2025 di Jakarta, Kamis (30/10/2025). (Foto: ANTARA/Rizka Khaerunnisa).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam FEKDI x IFSE 2025 di Jakarta, Kamis (30/10/2025). (Foto: ANTARA/Rizka Khaerunnisa).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemerintah disarankan untuk memperpanjang kebijakan hapus piutang macet, baik melalui hapus buku maupun hapus tagih yang menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, telah berakhir pada 5 Mei 2025.

“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, peninjauannya agar bisa diperpanjang dan dilakukan penyesuaian sehingga langkah yang ditempuh oleh bank lebih efektif dalam menerapkan hapus buku-hapus tagih sesuai yang diharapkan pemerintah,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Mahendra mengatakan, OJK melihat potensi dari kebijakan hapus piutang macet, cukup efektif dalam mendukung pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). “Meski pertumbuhan industri dan UMKM, masih lebih rendah dari rata-rata, terlihat adanya pemulihan di sektor riil yang terkait dengan pembiayaan UMKM,” kata Mahendra.

Mahendra melihat, masih ada kendala atas kinerja pembiayaan berbagai perbankan, utamanya bank pelat merah alias Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). “Ini yang perlu dipulihkan, antara lain melalui hapus buku dan hapus tagih bagi mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan terkait,” tuturnya.

Sebelumnya, OJK meninjau masalah calon debitur yang terhalang mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akibat masalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dari hasil penelusuran, OJK menemukan SLIK bukan faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR FLPP lantaran hanya sedikit kasus yang relevan dengan permasalahan yang dimaksud.

Kendati begitu, OJK tetap mendukung rencana memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam PP 47/2024.

OJK melihat PP 47/2024 memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit, sebab debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya.
 

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today